UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN DI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING) (Studi di Kepolisian Daerah Lampung)

Rosa , Damayanti (2023) UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN DI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING) (Studi di Kepolisian Daerah Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1042Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2815Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2695Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN DI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING) Oleh ROSA DAMAYANTI Cyberbullying atau perundungan di dunia maya merupakan tindak intimidasi, mempermalukan, penghinaan, atau pelecehan yang disengaja melalui internet. Dampak dari cyberbullying serupa dengan rundungan (penindasan) langsung. Bahkan, efeknya bisa lebih berat bila aksi ini dilakukan terus-menerus oleh banyak orang dari berbagai latar belakang. Maka dari itu diperlukan penanggulangan kejahatan baik secara penal maupun non-penal untuk menanggulangi kejahatan cyberbullying ini. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah pada kejahatan cyberbullying, upaya penal yang dilakukan ialah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice. Pada upaya-non penal, kepolisian menggunakan pendekatan ilmiah dan pendekatan pendidikan moral melalui sosialisasi ke lembaga-lembaga pendidikan mengenai cyberbullying dan etika dalam bersosial media. Dalam melaksanakan upaya penal, pihak kepolisian wajib memperhatikan semua data dan bukti pada kasus yang ada. Sehingga kepolisian dapat melakukan langkah yang tepat dalam memproses kejahatan cyberbullying yang telah terjadi. Selain itu, pihak kepolisian, dinas-dinas terkait, termasuk di dalamnya seluruh masyarakat sebaiknya menjadikan isu cyberbullying menjadi isu bersama untuk ditanggulangi dan diperangi secara bersama-sama, sehingga muncullah inisiatif dan kegiatan pencegahan cyberbullying di Provinsi Lampung. Kata kunci: Cyberbullying, Penanggulangan Kejahatan, Penal dan Non-Penal ABSTRACT CRIME PREVENTION OF CYBERBULLYING Written by: ROSA DAMAYANTI Cyberbullying is intentional intimidation, humiliation, humiliation, or harassment via the internet. The impact of cyberbullying is similar to direct bullying. In fact, the effect can be even more severe if this action is carried out continuously by many people from various backgrounds. Therefore it is necessary to overcome crime both penal and non-penal to tackle this cyberbullying crime. This research method is normative-empirical research with descriptive research type. The data used in this study are primary data obtained by means of interviews and secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials which are then analyzed qualitatively. The result of this research is on the crime of cyberbullying, penal efforts are carried out based on Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) and the Criminal Code (KUHP) using a Restorative Justice approach. In non-penal efforts, the police use a scientific approach and a moral education approach through outreach to educational institutions regarding cyberbullying and ethics in social media. In carrying out penal efforts, the police must pay attention to all data and evidence in existing cases. So that the police can take the right steps in processing cyberbullying crimes that have occurred. In addition, the police, related agencies, including the entire community, should make the issue of cyberbullying a common issue to be tackled and fought together, so that cyberbullying prevention initiatives and activities emerge in Lampung Province. Kata kunci: Cyberbullying, Crime Prevention, Penal and Non-Penal.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301609322 . Digilib
Date Deposited: 14 Feb 2023 02:10
Terakhir diubah: 14 Feb 2023 02:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69210

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir