KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN YANG DINYATAKAN NON EXECUTABLE (Studi Putusan Nomor : 1/Pdt.G.S/2021/PN MET)

DARA , PUJIANDINI (2022) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN YANG DINYATAKAN NON EXECUTABLE (Studi Putusan Nomor : 1/Pdt.G.S/2021/PN MET). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (194Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (5Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (5Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Dalam sengketa perdata, jika terjadi suatu sengketa antar pihak dan mereka tidak bisa menyelesaikan sendiri atau tidak ditemukannya titik terang, maka Pengadilan adalah jalur yang dapat ditempuh, para pihak yang dirugikan dapat mengajukan penyelesaian sengketa perdata ke Lembaga Peradilan. Maka, Lembaga Peradilan ini merupakan tempat utama bagi para pihak yang mencari keadilan.Tujuan hukum perdata yaitu memberikan perlindungan hukum untuk menciptakan suasana yang tertib dan mencegah pemaksaan kehendak pihak lain atau tindakan sewenang-wenang dengan kata lain main hakim sendiri (Eigenrichting). Seperti salah satu perkara yang terdapat di Pengadilan Negeri Metro Kelas IB terdapat beberapa putusan yang tidak dilakukan eksekusi (non executable) dengan alasan bahwa harta kekayaan tereksekusi tidak ada, hal ini teradapat dalam putusan dengan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Met. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan didalami dengan metode yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah hakim pada Pengadilan Negeri Metro Kelas IB. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu analisis data baik data primer maupun sekunder untuk mencari kebenaran kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam pelaksanaan putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable) dalam perkara gugatan sederhana perdata di Pengadilan Negeri Metro (Studi Putusan Nomor : 1/Pdt.G.S/2021/PN Met), yang pertama telah adanya permohonan eksekusi dari pihak Pemohon Eksekusi, laluiii DARA PUJIANDINI penetapan aanmaning/teguran terhadap pihak Termohon eksekusi, setelah itu dikeluarkannya penetapan pelaksanaan eksekusi, dan pada saat pelaksanaan eksekusi Jurusita Pengadilan Negeri Metro tidak dapat menemukan barang kepemilikan atau harta milik Tereksekusi. Maka dalam Berita Acara Jurusita membunyikan atau menyatakan bahwa Pemohon eksekusi tidak mampu menunjukan harta kekayaan Termohon yang akan dieksekusi dan Termohon eksekusi tidak memiliki harta kekayaan apapun atau bisa dikatakan bahwa Termohon eksekusi scara mutlak tidak memiliki harta. Maka dari itu, Ketua Pengadilan Negeri Metro Kelas IB mengeluarkan penetapan Non Executable. Dalam putusan yang tidak bisa dilaksanakan karena, memuat perihal hambatanhambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan putusan tersebut yang mengakibatkan Panitera atau Jurusita tidak dapat menyerahkan hak dari Pemohon Eksekusi. Dan dalam mewujudkan kepastian hukum yang tujuannya untuk menjalankan suatu putusan hakim dengan banyaknya hal-hal yang menjadi rintangan di pelaksanaanya, seperti halnya dengan perkara dalam studi putusan nomor : 1/Pdt.G.S/2021/PN Met Jo nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PN Met pada pelaksanaan eksekusi terdapat hambatan yang mengakibatkan tidak terepenuhinya hak dari Pemohon Eksekusi. Kepastian hukum terhadap penggugat dalam pelaksanaan putusan yang dinyatakan non executable (Studi Putusan Nomor : 1/Pdt.G.S/2021/PN Met) antara lain yaitu pertama Pengadilan telah berusaha melakukan segala upaya, kedua Pihak Penggugat/Pemohon Eksekusi tetap dilindungi oleh hukum, dan ketiga Pihak Penggugat atau Pemohon eksekusi bisa mengajukan permohonan eksekusi kembali ke Pengadilan Negeri sewaktu-waktu memiliki harta kekayaan yang bisa dieksekusi dan tidak ada batas kadaluarsa atau tidak ada batasan waktu. Karena, suatu putusan hakim tidak dibatasi waktu, selama belum dilaksanakannya suatu putusan tersebut. Maka dari itu sebelum mengajukan suatu permohonan eksekusi masyarakat harus terlebih dahulu menelusuri dengan baik dan pasti mengenai kondisi keuangan atau harta apa saja yang dimiliki si Tergugat/Termohon eksekusi, sehingga dalam hal ini Penggugat/Pemohon eksekusi mendapatkan apa yang menjadi haknya dan tidak menjadi sia-sia tanpa hasil. Kata Kunci : Sengketa Perdata, Kepastian Hukum, Putusan Non Executable, Eksekusi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301141176 . Digilib
Date Deposited: 16 Feb 2023 02:47
Terakhir diubah: 16 Feb 2023 02:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69383

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir