Gega , Muhammad AR (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KAPAL TANKER MT FREYA DAN MT HORSE TERKAIT PELANGGARAN HAK LINTAS DAMAI DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (75Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1597Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1473Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kasus kapal tanker MT Freya dan MT Horse merupakan kasus pelanggaran terhadap hak lintas damai di perairan Indonesia. Pada tanggal 24 Januari 2021, Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat melakukan patroli di sekitar Pulau Pejantan mendapati kedua kapal sedang melakukan kegiatan transfer muatan minyak mentah dari kapal ke kapal (ship to ship) dalam keadaan berhenti di tengah laut tepatnya di sekitar Pulau Pejantan Provinsi Kepulauan Riau. Bakamla melakukan pemeriksaan dan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal yaitu berhenti dan buang jangkar, melakukan kegiatan bongkar muat tanpa izin, mematikan Automatic Identification System (AIS), serta melakukan pencemaran lingkungan laut. Kemudian, kedua kapal digiring dan diamankan di Perairan Batu Ampar, Kepulauan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang dirumuskan yaitu bagaimanakah pengaturan hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 dan bagaimanakah penegakan hukum hak lintas damai dalam kasus kapal tanker MT Freya dan MT Horse menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, baik yang terdiri atas bahan hukum primer yaitu konvensi dan peraturan perundangundangan, bahan hukum sekunder yaitu jurnal dan buku, serta bahan hukum tersier seperti ensiklopedi, yang diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengaturan hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diatur dalam Bab II (Laut Teritorial dan Zona Tambahan), Bagian 3 terdiri dari Pasal 17 – Pasal 32. Kedua, Majelis Hakim menjatuhkan terhadap kapal MT Freya dan MT Horse pidana penjara selama 1 (satu) namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan dikenakan pidana masa percobaan selama 2 tahun. Khusus kapal MT Freya dijatuhkan pidana denda sebesar 2 milyar rupiah. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Hak Lintas Damai, Kasus Kapal Tanker MT Horse dan MT Freya.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301611158 . Digilib |
Date Deposited: | 17 Feb 2023 02:41 |
Terakhir diubah: | 17 Feb 2023 02:41 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69471 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |