TINJAUAN YURIDIS PEMENUHAN HAK RESTITUSI ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Rangga, Reksa Wiswsa (2023) TINJAUAN YURIDIS PEMENUHAN HAK RESTITUSI ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2292Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2092Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/ atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Sehingga dalam hal pemenuhan hak restitusi anak sebagai korban kejahatan seksual, sehingga untuk mengimplemetasikan restitusi tentunya diperlukannya keseimbangan antara produk hukum yang mengatur terkait dengan restitusi dan penegak hukum yang melaksanakan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) bagaimanakah pelaksanaan pemenuhan hak restitusi anak sebagai korban kejahatan seksual ? (2) Apasajakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pemenuhan hak restitusi anak sebagai korban kejahatan seksual ? Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer, dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: bahwa pemenuhan hak restitusi anak sebagai korban kejahatan seksual sudah diatur dalam peraturan perundang -undangan agar dapat dilaksanakan dan memberikan perlindungan hukum baik anak sebagai korban kejahatan seksual, hal ini tercantum dalam Perauran pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara penyeleseaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. Bahwa proses pengajuan resitusi oleh pihak korban dapat diajukan ke tahap penyidikan dan sesudah putusan uan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian pengajuan restitusi dapat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sehingga dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang memutus perkara tersebut. Faktor penghambat terhadap pemenuhan hak restitusi anak sebgai korban yaitu karena kurangnya informasi terhadap regulasi pengaturan restitusi terhadap anak sebagai korbankejahatan seksual kepada masyarakat dan aparat penegak hukum sehingga kurangnya difasilitasi penuh oleh pemerintah, dengan demikian penegak hukum dan pihak korban tidak paham secara jeas mengenai pelaksanaan teknis pengajuan permohonan restitusi. Saran dari penelitian ini adalah agar peraturan terkait pengauan restitusi anak sebagi korban kejahatan seksual dapat disosialisakan kepada penegak hukum dan masyarakat sehingga dapat memahami dengan baik serta memebrikan perlindungan hukum kepada anak sebagai korban kejahatan seksual. Kemudian bagi aparat penegak hukum, walaupun pihak korbantidak mengajukan restitusi tetapi dalam sidang pembuktian terdapat kerugian yang jelas diderita oleh korban maka hal ini dapat dijadikan pertimbangan dan diputuskan dalam amar putusan oleh majelis hakim, dengan hal ini majelis hakim dapat memberikan penemuan hukum sehingga dapat menjadi yurisprudensi dan pedoman bagi penegak hukum lainnya. Kata kunci: pemenuhan hak, restitusi, anak korban kejahatan seksual.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301070323 . Digilib
Date Deposited: 17 Feb 2023 03:27
Terakhir diubah: 17 Feb 2023 03:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69487

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir