ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan Bandar Lampung)

Rayi , Saputri (2023) ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (Studi pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img] File PDF
2, SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1279Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BA PEMBAHASAN.pdf

Download (1192Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Mediasi pidana sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana diupayakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui keadilan restoratif yakni alternatif penyelesaian perkara pidana yang seharusnya tindak pidana diselesaikan melalui jalur pemidanaan namun diselesaikan melalui dialog antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Keadilan restoratif diimplementasikan melalui pembentukan rumah restorative justice di setiap Kejaksaan Negeri yang ada di kabupaten. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian perkara pidana penganiayaan berbasis keadilan restoratif pada rumah Restorative Justice Khagom Seandanan Bandar Lampung dan apakah faktor yang mempengaruhi dalam penyelesaian perkara pidana penganiayaan berbasis keadilan restoratif pada rumah Restorative Justice Khagom Seandanan Bandar Lampung. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum terkait. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dan Akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perkara pidana penganiayaan berbasis keadilan restoratif pada Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan Bandar Lampung dalam penyelesaiannya dengan dihentikannya penuntutan karena merupakan penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat serta tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebihdari 5 (lima) tahun. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu pelaporan, penyelidikan, pelimpahan perkara dan di buat SPDP, pemeriksaan berkas perkara, upaya perdamaian, proses perdamaian, ekspose gelar perkara dan penghentian penuntutan. Faktor yang mempengaruhi dalam penyelesaian perkara pidana penganiayaan berbasis keadilan restoratif pada rumah Restorative Justice Khagom Seandanan Bandar Lampung terdapat faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung terdiri dari aspek hukumnya sendiri, penegakan hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat. Yang menjadi faktor penghambat yakni faktor hukumnya sendiri. Meskipun Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah menjadi faktor pendukung karena peraturan ini sudah terdapat dasar hukumnya untuk melaksanakan restorative justice tetapi dalam prakteknya masih terdapat kekurangan dalam substansi peraturan itu sendiri yakni berkaitan dengan waktu yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan tenggang waktu 14 hari sejak penyerahan berkas sehingga terhambat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak optimal. Saran dari penelitian ini adalah kejaksaan diharapkan untuk lebih mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai keadilan restoratif, kejaksaan perlu untuk menjelaskan lebih luas kepada masyarakat mengenai keadilan restoratif dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa untuk dapat dilakukan penghentian penuntutan memiliki syarat dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perlunya pemerintah untuk membentuk payung hukum yang secara komprehensif mengatur mengenai restorative justice yang lebih rinci dan tertata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai sumber hukum dalam beracara di Indonesia atau perlunya dijadikan undang-undang melihat saat ini masih hanya sebatas peraturan saja. Kata Kunci : Penganiayaan, Keadilan Restoratif, Rumah Restorative Justice

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301287150 . Digilib
Date Deposited: 21 Feb 2023 02:14
Terakhir diubah: 21 Feb 2023 02:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69694

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir