PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH OLEH MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD) IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KOTA BANDAR LAMPUNG

RAHMA , DONA (2023) PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH OLEH MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD) IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1545Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1432Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Eksistensi PPAT sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 (PP No.24/1997)tentang Pendaftaran Tanah sampai saat ini sangat dibutuhkan jasanya bagi masyarakat. Hal ini membuat perlu adanya lembaga pembinaan dan pengawasan terhadapPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)agar PPAT dalam melakukan pekerjaanyaberjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Dalam melakukan pekerjaan dan jabatan PPAT, kode etik sangat vital sebagai pedoman dalam menjalankan langkah keprofesionalanpraktikPPAT.Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahuipelanggarandan menganalisis hambatan atau kendala, serta penegakan hukumterhadap kode etikprofesi PPAT oleh MPPDIPPAT Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder.Penelitian ini menggunakan pendekatanempiris atau sosiologis yang diambil dari fakta-fakta dalamsuatu masyarakat, badan hukumatau badan pemerintah.Kemudian penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian terhadappenegakan hukum oleh MPPD terhadap kode etik IPPAT di Kota Bandar Lampung cukup patuh dalam melaksanakan tugasnya. Dalam pembinaan dan pengawasan PPAT Kota Bandar Lampung terhadap kode etik harus melibatkan MPPD, namun MPPDIPPATdi Kota Bandar Lampung masih baru terbentuk sekitarkurang lebih duatahun ini. Sehingga membuatpemeriksaan belum berjalan efektif ke semua PPAT di kota Bandar Lampung. Dalam pelanggaran Kode Etik Profesi oleh PPAT baru dua laporan yang diterima oleh MPPD IPPAT Kota Bandar Lampungdansisanya tidak melapor kepada MPPD melainkan langsung melaporkannya kepada pihakberwajib yaitu kepolisian.Hal ini berdasarkanwawancara langsung dengan anggota MPPD IPPAT Kota Bandar Lampung. Kata kunci:Kode Etik,Pejabat Pembuat Akta Tanah,Penegakan Hukum.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301290714 . Digilib
Date Deposited: 21 Feb 2023 02:16
Terakhir diubah: 21 Feb 2023 02:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69695

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir