PEMANFAATAN PASIR TIMBUL SEBAGAI OBJEK WISATA KAWASAN SARI RINGGUNG KABUPATEN PESAWARAN

GILDA , SALSABILA ARIFIN (2023) PEMANFAATAN PASIR TIMBUL SEBAGAI OBJEK WISATA KAWASAN SARI RINGGUNG KABUPATEN PESAWARAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2557Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2383Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penyelenggaraan wisata pasir timbul kawasan Sari Ringgung Kabupaten Pesawaran mengalami persengketaan antara Desa Gebang dan PT. Sari Ringgung terkait pemanfaatan dan pengelolaan pasir timbul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum terkait hak dan kepastian terkait izin pengelolaan dan pemanfaatan pasir timbul. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan statute approach dan case approach terkait pemanfaatan pasir timbul sebagai objek wisata kawasan Sari Ringgung dan dianalisis menggunakan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengelolaan dan pemanfaatan pasir timbul tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan Kabupaten Pesawaran. Terkait kasus sengketa perizinan dan penguasaan pengelolaan pasir timbul hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Sari Ringgung tidak memiliki izin untuk mengelola dan memanfaatkan pasir timbul, hal ini diakarenakan wilayah pasir timbul tidak tercantum pada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dimiliki PT Sari Ringgung. Pihak yang memiliki hak atas pengelolaan dan pemanfaatan pasir timbul ialah pihak pemerintah daerah, karena wilayah pasir timbul merupakan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara dan apabila pihak swasta ingin mengelola dan memanfaatkannya wajib mendapatkan izin sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Pemanfaatan, Pasir Timbul, Perizinan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301297784 . Digilib
Date Deposited: 21 Feb 2023 02:50
Terakhir diubah: 21 Feb 2023 02:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69709

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir