EFEKTIVITAS PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Studi di Wilayah Hukum Polres Metro, Lampung)

Aldhira, Erlitsya Maharani (2023) EFEKTIVITAS PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Studi di Wilayah Hukum Polres Metro, Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2174Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2175Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap harta benda dan seringkali terjadi di dalam masyarakat. Pencurian kendaraan bermotor dengan pembertan (curat) adalah istilah terhadap pelaku kejahatan yang melakukan aksi kejahatan dengan cara merusak, membongkar, dan memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 363 KUHP. Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah mencapai efektivitas penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua?. Bagaimanakah faktor yang menghambat penegakan hukum dalam mencapai efektivitas penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua?. Pendekatan masalah penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Yuridis Empiris dengan lebih memfokuskan pada Pendekatan Yuridis Enpiris. Pendekatan secara Yuridis Normatif dilakukan terhadap hal yang berkaitan dengan asas hukum, perundang-undangan, sinkronisasi perundang-undangan dan yang berkaitan dengan penelitian. Secara operasional pendekatan ini dengan studi kepustakaan atau studi literature. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kota Metro kurang efektif yakni pada tahun 2020 terdapat 158 kasus dengan penyelesaian 21 kasus. Tahun 2021 terdapat 149 kasus dengan penyelesaian 46 kasus. Dan pada tahun 2022 dari blan Januari sampai pada bulan Oktober terdapat 119 kasus dengan penyelesaian 12 kasus. Dengan ini, tindak pidana penyelesaian yang dilakukan kepolisian dalam mencapai efektivitas penanganan tindak pidana pencurian kurang efektif dikarenakan penyelesaian tindak pidana tidak sesuai dengan tujuan dari efektif. (2) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di Kota Metro yakni pelaku yang melakukan tindak pidana kejahatan minoritas penduduk luar Kota Metro melainkan pelaku berasal dari wilayah luar Metro. Akan tetapi, faktor yang menjadi penghamabatan adalah penegak hukum yang dimana kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menjalankan tugasnya. Aldhira Erlitsya Maharani Saran penulis dari permasalahan yang tejadi adalah (1) Dibutuhkan kerja sama semua elemen masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam menjalankan perannya sebagai pengamanan masyarakat, khususnya penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat) di Kota Metro. (2) Sebaiknya lebih baik kepolisian juga bekerja sama dengan masyarakat dengan adanya upaya penyuluhan, patrol, dan razia. Hal ini bertujuan untuk kinerja kepolisian lebih efektif dan efesien dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Metro. Kata Kunci: Efektivitas, Penanganan, Pencurian Kendaraan Bermotor

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301064796 . Digilib
Date Deposited: 21 Feb 2023 07:55
Terakhir diubah: 21 Feb 2023 07:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69757

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir