Penerapan Restorative Justice Oleh Hakim Dalam Memutus Perkara Kasus Pembunuhan Anak Di Bawah Umur Yang Dikaitkan Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

JOSUA RIVALDO HAMONANGAN, SIHOMBING (2022) Penerapan Restorative Justice Oleh Hakim Dalam Memutus Perkara Kasus Pembunuhan Anak Di Bawah Umur Yang Dikaitkan Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ILMU HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2319Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2719Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan masa depan sebuah bangsa. Dalam konstitusi lndonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan dalam kerangka pembinaan dan perlindungan terhadap anak. Buku ini mengkaji tentang bagaimana hukum positif Indonesia melakukan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan suatu kasus hukum. Pedoman undang- undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Buku ini membahas tentang hak dan kewajiban anak, anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyelesaian perkara pidana anak, lembaga pembinaan dan advokasi bantuan hukum bagi anak, serta berbagai hal penting lainnya yang belum diatur dalam perundang-undangan sebelumnya. Sebagai suatu bentuk kajian dari pemberlakuan suatu peraturan terbaru, maka tentu saja buku ini memiliki nilai lebih sehingga diharapkan dapat menambah wawasan baru dan pengetahuan pembaca mengenai bentuk-bentuk pembinaan dan perlindungan anak yang tersangkut masalah hukum. Oleh karena itu, buku ini perlu dimiliki oleh para akademisi, mahasiswa hukum, praktisi hukum, maupun masyarakat umum yang keluarga/anaknya sedang mengalami kasus hukum. Sistem peradilan pidana memiliki tujuan dimana tercapainya suatu keadilan,namun pada kenyataan dalam pelaksanaanya sering kali tujuan dari sistem peradilan pidana tersebut tidak membuahkan keadilan sama sekali, oleh karena itu banyak alternative yang ditempuh oleh masyarakat untuk pencapaian keadilan tersebut. Penyelesaian suatu perkara yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan retributive justice yang masih tidak dapat memberikan efek jera bahkan pengulangan tindak pidana bisa saja dengan mudah dilakukan tanpa memberikan keuntungan sama sekali terhadap korban yang kebutuhannya seharusnya lebih diperhatikan. Untuk itu lahirlah alternative penyelesaian yang disebut dengan restorative justice yakni penyelesaian tindak pidana tanpa melalui sistem peradilan pidana yang menitikberatkan kepada pemulihan korban, pengantian kerugian oleh pelaku serta perbaikan hubungan antara korban dan pelaku. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Irnplementasi restorative justice sebagai alternative penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta hal yang menjadi hambatan penerapan restorative justice sebagai alternative penyelesaian tindak pidana di Pengadilan Negeri Liwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian langsung dengan cara survai yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan bila ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif, yang artinya menggambarkan kenyataan yang diteliti tentang implementasi restorative justice sebagai laternatif penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan serta hambatan dalam penerapan restorative justice tersebut di Pengadilan Negeri Liwa. Dari hasil penelitian penulis, implementasi restorative justice sebagai alternative penyelesaian tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Liwa dilakukan dengan kesepakatan yang terjadi terlebih dahulu antara keduabelah pihak yakni korban dan pelaku tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Restorative Justice, Keadilan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301839896 . Digilib
Date Deposited: 21 Feb 2023 07:59
Terakhir diubah: 21 Feb 2023 07:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69759

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir