PENERAPAN SEJA (SURAT EDARAN JAKSA AGUNG MUDA) TERKAIT PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG MENGHAPUSKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Ni Wayan Meilenia Syaputri, 1812011092 (2023) PENERAPAN SEJA (SURAT EDARAN JAKSA AGUNG MUDA) TERKAIT PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG MENGHAPUSKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT NI WAYAN MELENIA SYAPUTRI.pdf

Download (161Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI NI WAYAN MELENIA SYAPUTRI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1434Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI NI WAYAN MELENIA SYAPUTRI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1113Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK PENERAPAN SEJA (SURAT EDARAN JAKSA AGUNG MUDA) TERKAIT PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG MENGHAPUSKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Perkembangan pemberantasan korupsi saat ini telah difokuskan pada tiga isu pokok, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan serta pemberantasan dalam hal pemidanaan pelaku saja tetapi juga meliputi upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam skripsi ini Bagaimanakah penerapan Seja dalam pelaksanaan untuk menghentikan tindak pidana korupsi,bagaimanakah faktor penghambat dalam Seja untuk menghentikan kasus kerugian keuangan negara yang menghapuskan tindak pidana korupsi. Metode Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian ini terdiri dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penerapan Surat edaran jaksa agung dalam pelaksanaan untuk menghentikan tindak pidana korupsi adalah Surat edaran Jaksa Agung Nomor : B1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisikan himbauan mengenai prioritas penanganan perkara yang masuk kategori big fish dan lebih mengedepankan untuk pengembalian kerugian keuangan negara, dimana surat ini dijadikan bahan utama untuk penanganan kasus yang berskala kecil, karena jika kasus ini dilanjutkan dirasa akan memakan banyak biaya anggaran penanganan perkara korupsi terlebih lagi bila kasus korupsi dengan kerugian negara kecil tersebut terjadi di lokasi yang jauh dari ibukota provinsi.Faktor penghambat dalam surat edaran Jaksa Agung terkait pengembalian kerugian keuangan negara yang menghapuskan tindak pidana korupsi adalah, tidak adanya kewajiban jika pelaku harus mengembalikan kerugian negara hanya jika pelaku secara insisiatif mau dan masih memiliki uang atau harta untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Pelaku yang tertuduh tidak kooperatif dapat memperhambat proses pengembalian kerugian keuangan negara jika kejahatan pelaku tidak diketahui dan pelaku tidak sanggup mengembalikan nominal uang yang dikorupsikan maka surat edaran Jaksa Agung Muda tentang prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak dapat diberlakukan. Saran yang penulis berikan pada penelitian ini adalah: Untuk mengatasi hambatan dalam penerapan seja adalah dengan memberikan kejelasan kepastian hukum terhadap pelaku jika sudah sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi, Agar tidak adanya hambatan dalam penerapan surat edaran Jaksa Agung Perlu ditingkatkannya pengawasan oleh aparat penegak hukum terkait hal seperti pembangunan dan lainnya yang berdampak pada masyarakat agar tidak terjadi kasus yang serupa, dan perlu dilakukannya sanksi sosial terhadap pelaku walaupun sudah melakukan pengembalian kerugian,agar dapat membuat efek jera. Kata Kunci: Pengembalian, Kerugian Negara, Tindak pidana korupsi, Surat Edaran Jaksa Agung.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301615047 . Digilib
Date Deposited: 22 Feb 2023 03:15
Terakhir diubah: 22 Feb 2023 03:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69796

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir