ANALISIS PENGATURAN PENGHINAAN WIBAWA PENGADILAN (CONTEMPT OF COURT) DI INDONESIA

ASSYIFA ANANDA , JOVE (2023) ANALISIS PENGATURAN PENGHINAAN WIBAWA PENGADILAN (CONTEMPT OF COURT) DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1907Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1803Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Indonesia sebagai negara hukum, peran lembaga peradilan adalah mutlak diperlukan. Sebab dengan adanya lembaga peradilan akan dapat mewadahi dan mengimplementasikan berbagai persoalan hukum ke dalam bentuk yang nyata. Contempt of Court merupakan pranata yang tidak ada ketentuannya dalam perundang-undangan di Indonesia. Pranata ini dipergunakan untuk melindungi prosedur jalannya peradilan yang baik. Untuk mengangkat kehormatan dan martabat pengadilan, agar terjauh dari pelanggaran Contempt of Court diperlukan undang-undang khusus yang mengatur Contempt of Court yang dapat memberikan sanksi berat dan setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, agar pelaku takut melakukan pelanggaran. Selama ini belum ada aturan khusus untuk itu, maka aksi penghinaan terhadap pengadilan di Indonesia terus terjadi, bahkan menuju tahap yang mengkhawatirkan. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: bagaimanakah pengaturan penghinaan wibawa pengadilan (Contempt of Court) menurut KUHP dan bagaimanakah pengaturan penghinaan wibawa pengadilan (Contempt of Court) menurut KUHP Baru. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan yang ada pada hukum positif mengenai perbuatan Contempt of Court, masih menjadi perdebatan mengenai definisi dan klasifikasi yang merupakan suatu perbuatan yang dianggap merendahkan wibawa dan penghinaan proses peradilan. Untuk itu diperlukan kesepahaman mengenai perbuatan Contempt of Court yang menjadi acuan bagi aparat penegak hukum, penasehat hukum dan masyarakat. Dan Pada KUHP Baru ketentuan mengenai Contempt of Court diatur dengan delik formil, yang menitik beratkan atas perbuatan pidana atau tindak pidananya serta Pasal yang mengatur tentang hal tersebut sudah diatur tersendiri dalam Bab tersendiri yang dikenal sebagai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan danAssyifa Ananda Jove dikualifikasikan dalam sub bab mengenai perbuatan tindak pidana Contempt of Court Adapun saran yang diberikan adalah, hukum dan ketertiban harus ditegakkan di mana saja, terutama di pengadilan yang diberi tugas untuk menegakkan supremacy of law. Oleh karena itu sudah merupakan kewenangan yang melekat bagi pengadilan untuk menghukum secara efektif mereka yang melecehkan badan peradilan di Indonesia. Serta segera dibuat Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Contempt of Court agar Lembaga peradilan mempunyai wibawa dan Hakim dapat terlindungi dengan adanya penghinaan dan ancaman dari pelaku Kata Kunci: Pengaturan, Penghinaan, Wibawa, Pengadilan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301352526 . Digilib
Date Deposited: 22 Feb 2023 03:35
Terakhir diubah: 22 Feb 2023 03:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69803

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir