UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PIHAK KEPOLISIAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL (CHILD CYBER GROOMING) (Studi di Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya)

KHALISSA , ALIYA INDRIANY (2023) UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PIHAK KEPOLISIAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL (CHILD CYBER GROOMING) (Studi di Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2047Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1854Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Seiring berkembangnya zaman, internet semakin berkembang pesat dalam memberikan kemudahan dan dampak dalam kehidupan manusia. Pengguna internet saat ini bukan hanya orang dewasa saja melainkan juga anak-anak. Internet selain memberikan dampak positif bagi anak, juga memberikan dampak negatif. Pelecehan seksual terhadap anak melalui media sosial atau child cyber grooming sebagi suatu bentuk kejahatan siber baru. Child cyber grooming merupakan proses mendekati anak dengan tujuan membujuk mereka agar bersedia melakukan aktivitas seksual. Teknik Grooming yang dilakukan oleh groomer atau pelaku grooming adalah dengan cara mendekati, merayu dan melakukan tipu muslihat melalui media sosial. Pelaku grooming meyakinkan korban agar mengirimkan gambar/foto korban tanpa busana lewat pesan singkat, DM (direct message) / video call yang tersedia di media sosial tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah upaya perlindungan hukum oleh pihak Kepolisian terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual melalui media sosial (child cyber grooming) dan apakah faktor penghambat upaya perlindungan hukum oleh pihak Kepolisian terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual melalui media sosial (child cyber grooming). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Pihak Kepolisian menggunakan upaya pereventif dan upaya represif dalam memberikan upaya perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual melalui media sosial atau child cyber grooming, upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakukan patroli dunia maya, memberikan notifikasi berupa peringatan kepada pemiliki aplikasi untuk melakukan takedown terhadap konten bermuatan pornografi dan melakukan sosialisasi dan upaya represif yang dilakukan adalah dengan melaksanakan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Faktor penghambat yang dihadapi oleh pihak Kepolisian yaitu faktor penegak hukum diketahui bahwa penegak hukum membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memulihkan kembali bukti-bukti yang telah dihapus oleh pelaku kejahatan hal ini dikarenak sedikitnya oemahaman penyidik mengenai pemulihan data dengan cepat, faktor sarana dan prasarana, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pihak Kepolisian tidak sepadan dengan laporan kasus yang masuk, terbatasnya anggaran operasional yang kurang berdampak pada keterbatasan peralatan yang digunakan dan juga faktor kebudayaan, masyarakat yang cenderung bersikap acuh tak acuh dan hanya melihat bahwa penegak hukum merupakan tugas pemerintah dan penegak hukum saja. Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran sebagai berikut: untuk meningkatkan keahlian penegak hukum demi menyelesaikan kasus lebih cepat yaitu dengan memberikan pelatihan lebih khusus terhadap pemahaman berbasis komputer, untuk keterbatasan sarana dan prasarana, fasilitas teknologi yang digunakan harus lebih canggih mengingat semakin canggih kemajuan teknologi para pelaku kejahatan siber, untuk faktor kebudayaan, harus lebih giat dan aktif untuk mengurangi keacuhan masyarakat ataupun keengganan untuk menanggulangi tindak pidana child grooming di media sosial, dengan giat melakukan kampanye-kampanye seperti pentingnya melaporkan tindak kejahatan disekitar atau yang terjadi pada diri kita sendiri di media sosial. Agar tidak terjadinya pelecehan seksual dengan modus child cyber grooming melalui game online seperti yang terjadi pada kasus tindak pidana child cyber maka sebaiknya pihak Kepolisian bekerjasama dengan pemilik setiap game online yang mempunyai fitur mengirim mengirim pesan langsung atau direct message (DM) pada aplikasinya agar dapat menghapus fitur tersebut untuk meminimaisir pelaku pelecehan seksual terhadap anak melalui modus child cyber grooming. Kata Kunci: Upaya Perlindungan Hukum, Media Sosial, Child Cyber Grooming.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301847763 . Digilib
Date Deposited: 22 Feb 2023 07:13
Terakhir diubah: 22 Feb 2023 07:13
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69860

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir