Sultan , Alvaro Dwiyanto (2022) ANALISIS YURIDIS DALAM PEMBERIAN IZIN POLIGAMI ATAS DASAR NIKAH SIRI PASCA BERLAKUNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 (Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 1117/Pdt.G/2022/Pa.Tnk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2194Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2000Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Persoalan permohonan poligami atas dasar nikah siri menjadi fenomena yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. Pernikahan yang dimohonkan disertai dengan poligami dapat diartikan sebagai pihak suami sebelumnya sudah menikah secara sah dan tercatat dengan pasangan yang lain, sehingga memerlukan status hukum melalui Pengadilan Agama berupa penolakan atau pengabulan dalam suatu putusan. Permasalahan penelitian ini adalah analisis yuridis pemberian izin poligami atas dasar nikah siri pasca berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, dan pertimbangan hakim mengenai dikabulkannya izin poligami pada Putusan Perkara Nomor: 1117/Pdt.G/2022/Pa.Tnk. Poligami juga dapat diartikan perkawinan antara seseorang dengan dua orang atau lebih dengan syarat pokok adalah persetujuan istri pertama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat 1 bahwa suami diperbolehkan mempunyai istri lebih dari seorang, namun hanya sampai empat orang istri saja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, serta pendekatan empiris disertai studi kepustakaan dalam bukubuku, jurnal, dan lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Analisis penelitian menggunakan deskriptif kualitatif untuk mengkaji persoalan hukum dengan pemaparan mengenai fenomena hukum yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan izin poligami atas dasar nikah siri antara Buku II dan yurisprudensi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan Sema Nomor 3 Tahun 2018 tidaklah mengikat hakim dalam memutus perkara, sebaliknya hanya sebagai pilihan acuan pertimbangan disertai fakta-fakta hukum lainnya. Dalam Putusan Perkara Nomor: 1117/Pdt.G/2022/Pa.Tnk. bahwa dikabulkannya izin poligami atas dasar nikah siri didasari Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dikarenakan mendapatkan persetujuan istri dan suami dapat berlaku adil. Kata Kunci : Nikah Siri, Poligami, Sema
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301878464 . Digilib |
Date Deposited: | 22 Feb 2023 07:43 |
Terakhir diubah: | 22 Feb 2023 07:43 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69868 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |