PEWARISAN HARTA BAWAAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS PERDATA DAN HUKUM WARIS ISLAM

FIRDA , YANTI (2023) PEWARISAN HARTA BAWAAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS PERDATA DAN HUKUM WARIS ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. (Submitted)

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1635Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1490Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu akibat perkawinan adanya harta perkawinan. Harta perkawinan terdiri dari harta bawaan, harta bersama, dan harta masing-masing pihak yang diperoleh selama perkawinan. Dengan ter jadinya kematian, harta perkawinan menjadi harta waris yang diberikan kepada ahli waris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan mengenai harta bawaan pewaris menurut hukum waris perdata dan hukum waris Islam dan proses pewarisan harta bawaan pewaris menurut hukum waris perdata dan hukum waris Islam. Metode Penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder dan sumber hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, data tersebut akan diverifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi data oleh penulis. Analisis data dilakukan secara kualitatif atas data-data yang diperoleh dari hasil pengolahan data. Hasil penelitian dan pembahasan ini diketahui bahwa pengaturan mengenai harta bawaan pewaris berdasarkan Pasal 830-832 KUHPerdata warisan baru dapat dibagikan jika terjadi kematian, dan pembagian harta warisan harus ada hubungan sedarah, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris dengan ketentuan mereka masih terkait dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia, Kemudian Menurut Hukum Waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 87 Ayat (1) dan proses pewarisan harta bawaan pewaris menurut Hukum Waris Perdata dilakukan secara Ab Intestato (ahli waris yang berhak yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris)dan melalui secara Testamentair (ahli waris ditunjuk dalam surat wasiat tapi tidak boleh mengabaikan hak legitimaris), kemudian proses pewarisan harta bawaan pewaris menurut hukum waris islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka yang paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Kata Kunci: Ahli Waris, Pembagian Warisan, Hukum Perdata, Hukum Islam

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301627458 . Digilib
Date Deposited: 22 Feb 2023 08:43
Terakhir diubah: 22 Feb 2023 08:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69876

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir