PEMBATALAN PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Studi Kasus Perkawinan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald)

GILANG , RAMADHAN (2022) PEMBATALAN PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Studi Kasus Perkawinan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (114Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (923Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (842Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian Hukum ini dibuat untuk mengetahui mengenai pembatalan perkawinan yang mana masyarakat sendiri banyak yang belum mengetahui mengenai pengaturan, praktik dan konsekuensi dari pembatalan perkawinan. Pengetahuan mengenai pembatalan perkawinan sangatlah penting mengingat sudah banyak kasus yang terjadi di Indonesia mengenai pembatalan perkawinan, salah satu kasus pembatalan perkawinan yang paling terkenal yaitu pembatalan perkawinan yang terjadi akibat pemalsuan dokumen perkawinan oleh pihak penggugat yaitu Jessica Iskandar. Jessica Iskandar mengaplikasikan dokumendokumen yang tak sah, hal yang demikian sudah dilahirkan anak, seolah-olah anak yang demikian dilahirkan dari suatu perkawinan campuran yang sah layak dengan ketetapan tata tertib yang berlaku di bidang hukum perkawinan. Pokok permasalahan dari penelitian ini ialah sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan pembatalan perkawinan dalam sistem hukum di Indonesia. 2) Bagaimana praktik pembatalan perkawinan yang terjadi di Indonesia. 3) Apa konsekuensi yang muncul akibat adanya pembatalan perkawinan berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penulis memperoleh data, dengan demikian menggunakan metode pendekatan yuridis dan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Menggala. Penelitian ini memperoleh sumber data yang berasal dari data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh penulis kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yang kemudian disajikan dengan deskriptif analitis. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan 1) Pengaturan pembatalan perkawinan diatur dalam 3 aturan yang mengatur secara jelas dan terperinci. Aturan tersebut saling berkaitan dalam mengatur mengenai pembatalan perkawinan. Pengaturan mengenai batalnya pernikahan diatur dalam Bab IV Pasal 22 hingga Pasal 28 Legislasi tentang Perkawinan, Pasal 70 hingga dengan Pasal 76 KHI dan dalam Bab VI Pasal 37 serta 38 Tata Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. 2) Pada praktiknya pembatalan perkawinan dapat melalui proses mediasi yang mana dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak. Selanjutnya dalam putusan pembatalan perkawinan hakim harus melihat tujuan dari perkawinan itu sendiri, apakah pembatalan perkawinan yang diajukan memang tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya lembaga perkawinan. Dalam kaitannya dengan pembatalan perkawinan, hakim harus memastikan dalam mengabulkan/menolak permohonan pembatalan perkawinan, hakim harus memastikan ada manfaat yang diberikan dari putusan tersebut kepada para pihak. 3) Konsekuensi dari pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 28 ayat (2), khususnya anak yang lahir dari perkawinan fide, tidak termasuk harta bersama, jika pembatalannya didasarkan pada adanya perkawinan lain, serta pihak ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak yang sah. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Praktik Pembatalan Perkawinan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301650153 . Digilib
Date Deposited: 23 Feb 2023 02:24
Terakhir diubah: 23 Feb 2023 02:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69910

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir