Ridho , Aji Wibowo (2022) FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI GAGALNYA MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG KELAS 1A. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (4Mb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (4Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pengadilan Agama Tanjung Karang pada pada bulan November tahun 2022 mendapat 1977 perkara perceraian yang terdiri dari 423 cerai talak dan 1554 cerai gugat. Berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Mediasi di Pengadilan, semua perkara perdata termasuk perceraian wajib melalui proses mediasi. Maka, seharusnya dengan adanya mediasi dapat menekan angka perceraian. Namun perkara yang menempuh mediasi hanya 305 perkara dan 1672 perkara sisanya tidak dapat dilakukan mediasi karena tidak di hadiri oleh pihak tergugat atau termohon dengan kata lain verstek. Di antara 305 perkara tersebut, jumlah perkara yang berhasil damai melalui mediasi hanya 19% atau 58 perkara sedangkan 247 perkara sisanya tidak berhasil atau gagal. Penelitian ini akan mengkaji mengenai efektivitas pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian dan faktor-faktor yang memengaruhi gagalnya mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas 1A. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, data diolah melalui pemeriksaan data, klarifikasi data, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa mediasi di Pengadilan Agama Tanjung karang secara umum sudah efektif dan mengacu pada PERMA No.1 Tahun 2016. Mediasi dilaksanakan setelah para pihak hadir langsung dalam persidangan, setelah mediasi selesai dilaksanakan, mediasi memberikan hasil mediasi yang terdiri 3 macam, yaitu mediasi berhasil seluruhnya, mediasi berhasil sebagian, dan mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan. Kemudian faktor-faktor yang memengaruhi gagalnya mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Karang antara lain faktor perkara perceraian, faktor pihak yang berperkara, faktor pihak ketiga, faktor keterbatasan waktu mediasi, dan faktor mediator. Kata Kunci : Mediasi, Pengadilan Agama, Perceraian. The Tanjung Karang Religious Court in November 2022 received 1977 divorce cases consisting of 423 divorce divorces and 1554 divorce cases. Based on PERMA No. 1 of 2016 concerning Mediation in Courts, all civil cases including divorce must go through a mediation process. So, mediation should be able to reduce the divorce rate. However, only 305 cases took mediation and the remaining 1672 cases could not be mediated because neither the defendant nor the respondent attended, in other words, verstek. Of the 305 cases, only 19% or 58 cases were successful in amicable settlements through mediation, while the remaining 247 cases were unsuccessful or failed. This research will examine the effectiveness of mediation in divorce cases and the factors that influence the failure of divorce case mediation at the Tanjung Karang Class 1A Religious Court. This type of research is normative-empirical legal research with descriptive research type. The problem approach used is qualitative. Data collection is done by direct observation, interviews, and documentation. Furthermore, the data was processed through data checking, data clarification, and analyzed descriptively qualitatively. The results of the research and discussion show that mediation at the Tanjung Karang Religious Court is generally effective and refers to PERMA No.1 of 2016. Mediation is carried out after the parties are present in person at the trial, after the mediation is completed, mediation provides mediation results consisting of 3 types, that is, the mediation was successful in its entirety, the mediation was partially successful, and the mediation was not successful or could not be carried out. Then the factors that influence the failure of divorce mediation at the Tanjung Karang Religious Court include divorce case factors, litigation party factors, third party factors, mediation time constraints, and mediator factors. Keywords: Divorce, Mediation, Religius Court.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 344 Hukum ketenagakerjaan, buruh, sosial, pendidikan dan budaya |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301303351 . Digilib |
Date Deposited: | 27 Feb 2023 04:58 |
Terakhir diubah: | 27 Feb 2023 04:58 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69974 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |