YUDIT , PUTRA ANGGARA (2023) PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI APLIKASI TIKTOK. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (126Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI YUDIT PUTRA FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2203Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI YUDIT PUTRA TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2043Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI APLIKASI TIKTOK Aplikasi media sosial berbasis vidio musik, TikTok telah menjadi fenomena baru di kalangan milenial Indonesia. Aplikasi TikTok akhir-akhir ini yang meresahkan orang tua karena berisi konten pornografi dan kemudahan aksesnya. Aplikasi TikTok ditenggarai menampilkan konten pornografi , sebagian besar dari penyiar yang merupakan perempuan mengenakan pakaian mini, ketat, yang berbau pornografi. Begitu marakanya pengguna TikTok di Indonesia dari semua kalangan usia mulai dari anak kecil hingga orang tua diakibatkan oleh mudahnya memasuki aplikasi ini, dengan hanya sekali tekan guest mode/mode tamu tanpa harus membuat akun pengguna sudah bisa memainkan aplikasi TikTok. Hal ini membuat sulitnya pantauan aparat penegak hukum dalam menangani penyebaran konten yang memuat unsur pornografi. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk Bagaimana penegakan hukum pidana oleh kepolisian terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornogarafi melalui aplikasi TikTok dan Apa saja faktor-faktor penghambat dari penegakan hukum pidana terhadap penyebaran konten pornografi di aplikasi TikTok. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris (applied law research). Penelitian ini mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hasil pembahasan dan penelitian ini adalah penegakan hukum pidana oleh kepolisian terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornogarafi melalui aplikasi TikTok mengalami kesulitan dikarenakan pada tahap formulasi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tidak menggunakan istilah tertentu menyebabkan beberapa kasus penyebaran pornografi di TikTok sulit dijerat pidana sehingga mempengaruhi tahap aplikasi dan tahap eksekusinya, karena pasal- pasal tersebut dinilai tidak jelas dan multitafsir. Faktor-faktor penghambat dari penegakan hukum pidana terhadap penyebaran konten pornografi di aplikasi TikTok adalah Faktor Hukumnya Pasal-pasal dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur masalah pornografi hanya secara umum menerangkan masalah pornografi ini dalam kata-kata “melanggar kesusilaan”. Melanggar kesusilaan ini Yudit Putra Anggara yang ditafsirkan berbeda-beda oleh banyak kalangan. Faktor Penegak Hukum yang kurang persiapan. Faktor Sarana dan Fasilitas yang kurang memadai, maka tidaklah mudah penegakan hukum berlangsung dengan baik. Faktor Masyarakat adalah Masyarakat yang kurang mematuhi hukum dan cendrung tidak peduli tehadap pornografi. Faktor Kebudayaan mempengaruhi tingkat ketaatan akan norma hukum di setiap daerah karena menjadi suatu faktor penting dalam berjalannya suatu kehidupan bermasyarakkat di daerah masing-masing. Saran penulis dalam penelitian ini adalah kepada Kepolisian hendaknya dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi di aplikasi TikTok di tindak secara tegas sehingga menimbulkan efek jera kepada para pelakunya agar tidak sampai masyarakat menormalkan konten pornografi. Kepada Pemerintah hendaknya dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi di aplikasi TikTok memperketat sistem agar dapat mendeteksi lebih awal yang diawali dari aplikasi TikTok. Kepada pengguna aplikasi TikTok dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi di aplikasi TikTok marilah berperan dalam menangulangi penyebaran konten pornografi dengan melaporkan melalui aplikasi, tidak ikut menyebarkan ataupun membuat konten serupa demi keuntungan baik berupa uang ataupun kepopuleran. Kata Kunci: Penegakan hukum, Pornografi, Cyber Crime, TikTok
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301979261 . Digilib |
Date Deposited: | 27 Feb 2023 06:29 |
Terakhir diubah: | 27 Feb 2023 06:29 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/69984 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |