ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN INFORMASI ELEKTRONIK (Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk)

Adisty , Azalia Alyajna (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN INFORMASI ELEKTRONIK (Studi Putusan Perkara Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1140Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1019Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pelaku tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik dalam Putusan Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk dilakukan dengan cara membuat akun facebook yang mengatasnamakan orang lain seolah-olah akun tersebut asli dan dianggap otentik. Hakim mengadili dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam tindak pidana manipulasi, penciptaan, dan perubahan informasi elektronik pada Putusan No. 1637/Pid.sus/2019/PN TJK. (2) Apakah putusan hakim dalam perkara manipulasi, penciptaan, dan perubahan informasi elektronik berdasarkan Putusan Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN TJK sudah sesuai dengan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Fakultas Hukum Unila. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa, (1) Dasar pertimbangan putusan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan terhadap pelaku tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik dalam Putusan Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk, terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara filosofis yang diberikan oleh hakim dengan memidana terdakwa selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dapat membuat pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, serta dengan mengikuti pembinaan di Lembaga Pembinaan. Pertimbangan filosofis yang diberikan hakim kepada terdakwa dimaksudkan agar setelah terdakwa menjalani proses pemidanaan, terdakwa dapat kembali di tengah tengah masyarakat dan memperbaiki dirinya. Secara sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan bahwa latar belakang terdakwa sebagai seorang Pensiunan TNI AD yang telah memberikan kontribusinya kepada negara selama dalam institusi TNI. Terdakwa seharusnya mencerminkan perilaku yang baik, karena perilaku terdakwa berakibat menimbulkan rasa kebencian masyarakat terhadap Pemerintah Republik Indonesia. (2) Putusan Nomor 1637/Pid.Sus/2019/PN Tjk sudah memenuhi keadilan substantif, yang diputuskan hakim dengan mempertimbangkan hal yang terjadi selama proses persidangan dengan didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan hakim, maka putusan dengan penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan sudah selayaknya dikenakan kepada terdakwa kasus manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik. Keadilan substantif yang dimaksud dalam putusan tersebut, dipertimbangkan dengan tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap terdakwa serta menyebabkan keonaran di masyarakat dan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan Indonesia. Saran dalam penelitian ini hendaknya kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana tetap secara konsisten mempertimbangkan secara yuridis, filosofis dan sosiologis, sehingga pidana yang dijatuhkan benar-benar sesuai dengan kesalahan yang terdakwa lakukan tanpa membeda-bedakan latar belakang seorang terdakwa. Hakim dalam menangani kasus manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik yang dilakukan oleh Syamsul yang memiliki latar belakang militer atau sebagai pensiunan TNI AD, hakim harus tetap berani melakukan diskresi untuk mencapai suatu keadilan substantif guna memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Manipulasi Informasi Elektronik, Keadilan Substantif

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301584435 . Digilib
Date Deposited: 02 Mar 2023 07:02
Terakhir diubah: 02 Mar 2023 07:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70020

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir