KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ARTIS YANG TERLIBAT KASUS PROSTITUSI ONLINE

Claudia Novandrea Dewinida Putri, Hendrajudy (2023) KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ARTIS YANG TERLIBAT KASUS PROSTITUSI ONLINE. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (909Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (809Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Saat ini seseorang dapat memilih untuk memenuhi kebutuhan dan minat mereka dengan berbagai cara, dari pekerjaan yang termasuk dalam kategori kerja kasar hingga pekerjaan yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Hal ini tentu saja disebabkan oleh hadirnya dan semakin canggihnya teknologi yang mendukung aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari, serta yang dapat memberikan dampak positif untuk kehidupan bermasyarakat. Sayangnya keberadaan dan perkembangan teknologi pada bidang informasi ibarat dua sisi mata uang yang sama: jika digunakan untuk kebaikan akan memberikan dampak positif, tetapi jika digunakan untuk keburukan maka akan memberikan dampak negatif. Seiring dengan penggunaan teknologi informasi, media dan komunikasi yang telah mengubah perilaku masyarakat global dan peradaban manusia, mengakibatkan pertumbuhan tingkat kejahatan melalui internet, atau dengan kata lain disebut sebagai prostitusi online. Sehingga penulisan skripsi ini akan meneliti tentang pandangan dan teori hukum pidana terhadap pertanggungjawaban pidana artis yang terlibat kasus prostitusi online. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, yang menggunakan sumber data berupa data primer yang diperoleh dari proses diskusi dan wawancara dengan praktisi hukum dan akademisi yang relevan dalam pembahasan prostitusi online, data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, literatur dan dokumen resmi yang terkait. Data akan dianalisa dengan metode studi kepustakaan dan studi lapangan, serta landasan teori yang digunakan adalah teori pertanggungjawaban pidana dan teori viktimologi. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya apabila terdapat perilaku menyimpang berupa prostitusi atau layanan seksual yang diiklankan secara langsung atau tidak langsung, atau dianggap melanggar ketentuan pornografi. Sehingga kegiatan prostitusi yang tidak diiklankan, tidak memenuhi syarat sebagai pornografi dan tidak dapat didakwa sebagai kejahatan. Artinya, hal ini akan menyebabkan seluruh kegiatan prostitusi yang melibatkan mucikari sebagai pihak ketiga antara pekerja seks komersial dan klien ‘selalu’ berada pada posisi yang bertanggung jawab sekalipun tidak terdapat paksaan pada pekerja seks komersial tersebut. Berdasarkan analisa tersebut, upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perkembangan prostitusi online semakin meluas adalah dengan menciptakan regulasi yang dapat diberlakukan secara nasional apabila telah disepakati jika prostitusi, baik itu prostitusi secara konvensional maupun prostitusi online, merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayanan seksual. Saran dalam penulisan skripsi ini berupa diharapkan adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi pidana bagi orang-orang yang terlibat dalam tindakan prostitusi, sehingga pihak yang bertanggung jawab tidak hanya dititikberatkan pada satu pihak saja, dalam hal ini mucikari atau pihak ketiga yang menghubungkan antara klien dan pekerja seks komersial.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301664229 . Digilib
Date Deposited: 06 Mar 2023 01:19
Terakhir diubah: 06 Mar 2023 01:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70024

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir