ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL WHATSAPP (Studi Kasus Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr.)

Ivan , Azmi Fauzan (2023) ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL WHATSAPP (Studi Kasus Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (121Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1117Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1037Kb) | Preview

Abstrak

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dalam studi kasus Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr, penelitian ini membahas mengenai batasan-batasan seseorang dapat dikatakan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pada Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau metode library research (penelitian perpustakaan). Pengumpulan data ini menggunakan sumber data kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematika data serta selanjutnya data dianalisis secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa batasan-batasan seseorang dapat dikatakan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik ada dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Tertulis yang dimaksud adalah adanya perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, dan ada kerugian. Tidak tertulis yang dimaksud adalah melanggar undang-undang, melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan (kaidah moral), dan bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat ini bersumber pada hukum tidak tertulis (hukum adat). pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pada Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr adalah tidak mengabulkan atau menolak gugatan pihak penggugat pada Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Kdr dikarenakan beberapa faktor seperti: adanya gugatan salah pihak (error in persona), adanya gugatan kabur (obscuur libel), dan ketidakjelasan barang bukti, dalam hal ini yang dimaksud adalah waktu (menit, jam, tanggal, bulan, dan tahun ). Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial Whatsapp

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301548444 . Digilib
Date Deposited: 16 Mar 2023 01:12
Terakhir diubah: 16 Mar 2023 01:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70095

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir