Ridho Utama Putra, 1322011091 (2014) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN (Studi Putusan Nomor: 483/Pid.Sus./2013/PN.TK). Masters thesis, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRACT.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DEPAN.pdf Download (62Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR MENGESAHKAN.pdf Download (5Mb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR MENYETUJUI.pdf Download (5Mb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf Download (2870Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSEMBAHAN.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (59Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (6Mb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (147Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (182Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB III.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (170Kb) |
||
|
File PDF
BAB IV.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (15Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi perbedaaan sanksi pidana antara pegawai bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung dengan komisaris utama PT Natar Perdana Motor, padahal keduanya melakukan tindak pidana perbankan yang sama, yaitu pembiayaan fiktif. Permasalahan penelitian adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perbankan di Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung? (2) Apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan di Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung? Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan: (1) Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan fiktif di Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung terjadi disparitas antara Putusan Pengadilan Nomor: 483/Pid.Sus./2013/PN.TK, dengan Terdakwa Didit Wijayanto sebagai pegawai bank yang dipidana penjara 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan, sedangkan Terdakwa Melin Haryani Wijaya sebagai Komisaris Utama PT Natar Perdana Motor hanya dipidana penjara 8 bulan percobaan dengan masa percobaan selama 2 tahun, karena melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan terdiri dari hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Bank, khususnya Bank BRI dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Hal-hal yang meringankan adalah kredit tersebut sudah dilunasi oleh PT. Natar Perdana Abadi selaku avalis atau penjamin. Saran dalam penelitian ini adalah (1) Aparat penegak hukum hendaknya menerapkan profesionalisme sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kewibawaan hukum. (2) Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana perbankan disarankan untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, kepentingan masyarakat dan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Perbankan ABSTRACT The background of this study criminal sanctions difference between a bank employee BRI Branch Office Teluk Betung with the chief commissioner of PT Natar Perdana Motor, although both do the same banking criminal acts, namely financing fictitious. The research problem is: (1) How does the criminal liability criminal banking at Bank BRI Branch Office Teluk Betung? (2) Whether the consideration of judges in imposing criminal offense to banking at Bank BRI Branch Office Teluk Betung? Approach the problem using normative juridical and empirical jurisdiction. Data were collected through literature and field studies. Data were analyzed qualitatively juridical and conclusion made by the inductive method. Based on the results of research and discussion, it can be concluded: (1) Accountability criminal offense to banking with the fictitious financing mode BRI Branch Office Teluk Betung disparity between the Court's Decision No.483/Pid.Sus. /2013/PN.TK, with defendant Didit Wijayanto as a bank employee sentenced to 3 years in prison for violating Article 49 paragraph (2) letter b Banking Act, while the defendant Melin Haryani Wijaya as Commissioner of PT Natar Perdana Motor only sentenced to eight months' probation with probation for 2 years, for violating Article 263 Paragraph (2) of the Criminal Code. (2) Basic considerations judges in imposing criminal offense to banks consist of aggravating things that defendant may reduce public confidence in the Bank, especially the Bank BRI and the defendant did not confess openly. Things that ease is the loan has been repaid by PT. Natar Prime Eternal as avails or guarantor. Suggestions in this study were (1) Law enforcement officers should apply professionalism in accordance with the duties and functions of each, so as to foster public confidence and improve law supreme. (2) The judge in imposing punishment on criminals banks are advised to consider the various aspects of the causes of crime, the interests of society and state the amount of loss caused by the defendant. Keywords: Criminal Liability, Criminal, Banking
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 7496579 . Digilib |
Date Deposited: | 09 Feb 2015 02:25 |
Terakhir diubah: | 09 Feb 2015 02:57 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7011 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |