ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI (Studi Putusan Nomor :1126/Pid.sus/2021/PN.TJK)

SANDY , GALIH PUTRA (2023) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI (Studi Putusan Nomor :1126/Pid.sus/2021/PN.TJK). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1554Kb)
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1487Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Eksploitasi sosial adalah segala bentuk penyalahgunaan ketidakmampuan seorang yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional. Eksploitasi seksual adalah melibatkan seorang dalam kegiatan seksual. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi (Studi Putusan Nomor: 1126/Pid.Sus/ 2021/Pn.Tjk) Apakah putusan pengadilan telah memenuhi keadilan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi (Studi Putusan Nomor:1126/Pid.sus/ 2021/PN.TJK)? Hasil kesimpulan penelitian yaitu Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan prostitusi, terdakwa sebagai mucikari dan didakwakan Pasal 296 KUHP, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, yakni lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selama 1 (satu) tahun.Dalam Putusan Nomor: 1126/Pid.sus/ 2021/PN.TJK, Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman adalah berdasarkan fakta dipersidangan, barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dan keterangan saksi-saksi maupun keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta keadaan pelaku. Berpedoman pada teori pertimbangan hakim, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Pada bagian akhir, saran yang dapat diberikan, Hendaknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan hukuman lebih berat, supaya perkara ini menjadi contoh bahwa sanksi dalam tindak pidana itu menimbulkan efek jera terhadap para pelakunya, sehingga dengan hukuman tersebut bisa menekan pelaku tindak pidana perdagangan orang khusunya diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, hendaknya Majelis Hakim Hakim juga memberikan pedampingan terhadap pelaku, agar perbuatan pelaku tidak terulang Kembali dan bisa menggunakan keahlian lain pelaku untuk bisa mendapatkan uang yang halal. Kata Kunci : Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Eksploitasi

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2301440293 . Digilib
Date Deposited: 17 Mar 2023 01:41
Terakhir diubah: 17 Mar 2023 01:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70126

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir