PELAKSANAAN PERJANJIAN SISTEM BAGI HASIL PADA PENGOLAHAN LAHAN SAWAH MENURUT HUKUM ADAT JAWA DI DESA TULUNG SARI KECAMATAN BELITANG MULYA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

MUHAMAD , ARIF (2023) PELAKSANAAN PERJANJIAN SISTEM BAGI HASIL PADA PENGOLAHAN LAHAN SAWAH MENURUT HUKUM ADAT JAWA DI DESA TULUNG SARI KECAMATAN BELITANG MULYA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (182Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2167Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2110Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perjanjian bagi hasil lahan sawah adalah perjanjian yang diadakan antara pemilik dengan penggarap lahan sawah. Penggarap diperkenankan oleh pemilik untuk mengolah lahan sawah pemilik yang objeknya bukan lahan sawah melainkan sesuatu yang melekat pada lahan sawah seperti tanaman padi. Dalam skripsi ini peneliti melakukan penelitian terhadap proses perjanjian sistem bagi hasil lahan sawah yang dilakukan masyarakat Desa Tulung Sari Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian sistem bagi hasil lahan sawah dan bagaimana berakhirnya perjanjian dari pelaksanaan perjanjian sistem bagi hasil pada lahan sawah tersebut. Metode penelitian yang digunakan berjenis yuridis empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu sosiologis, yuridis dan normatif, dengan sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Metode pengolahan data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pasal 3 ayat (1) bahwa semua perjanjian bagi hasil harus dibuat oleh pemilik dan penggarap secara tertulis dihadapkan Kepala Desa atau yang setingkat dengan jabatan itu dengan dipersaksikan oleh dua orang, masing-masing dari pihak pemilik lahan dan penggarap. Namun pada kenyataannya bahwa perjanjian sistem bagi hasil yang dilakukan masyarakat Desa Tulung Sari dilaksanakan berdasarkan hukum adat jawa, sehingga perjanjian hanya dilakukan secara lisan, tidak dibuat dihadapan kepala desa dan tidak disaksikan oleh saksi-saksi. Oleh karena itu perjanjian bagi hasil tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Kata Kunci : Perjanjian, Sistem Bagi Hasil, Lahan Sawah, Adat Jawa

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301129267 . Digilib
Date Deposited: 17 Mar 2023 01:49
Terakhir diubah: 17 Mar 2023 01:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70128

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir