TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATATINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

FATIMAH , AZ ZAHRA (2023) TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATATINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2552Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2015Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi disertai sistem transaksi secara elektronik atau digital mulai menjadi hal yang digandrungi oleh masyarakat modern. Demi mendukung ekosistem usaha dan jual beli yang kondusif, pada tahun 2019 Pemerintah melalui BI menerbitkan Standar Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS nyatanya mampu menjadi salah satu sistem pembayaran paling efisien hanya dengan scan code. Pada era revolusi industri saat ini, UMKM harus beralih ke dunia digital agar selalu mengikuti perkembangan jaman, dan salah satunya adalah dalam hal sistem pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis lebih lanjut tentang pengaturan hukum mengenai pembayaran menggunakan metode QRIS ditinjau dari perspektif Hukum Perdata, kedua, hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi pembayaran menggunakan QRIS dan ketiga, kendala yang terjadi pada pelaku usaha dan konsumen dalam pelaksanaan QRIS. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Pengaturan mengenai QRIS didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk transaksi dengan QRIS berdasarkan perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Proses transaksi pembayaran menggunakan QRIS meliputi 3 pola hubungan hukum, yang pertama, Hubungan antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan Pelaku Usaha (merchant), yang kedua, hubungan antara merchant dan konsumen, dan yang ketiga, hubungan antara PJSP dengan konsumen. Adapun kendala dalam transaksi QRIS masih berpusat pada literasi digital keuangan Indonesia, serta percepatan jaringan internet yang masih belum merata dan terpusat hanya pada kota-kota besar di Indonesia. Kata kunci : QRIS, Transaksi Elektronik, Hukum PerdataPesatnya pertumbuhan teknologi informasi disertai sistem transaksi secara elektronik atau digital mulai menjadi hal yang digandrungi oleh masyarakat modern. Demi mendukung ekosistem usaha dan jual beli yang kondusif, pada tahun 2019 Pemerintah melalui BI menerbitkan Standar Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS nyatanya mampu menjadi salah satu sistem pembayaran paling efisien hanya dengan scan code. Pada era revolusi industri saat ini, UMKM harus beralih ke dunia digital agar selalu mengikuti perkembangan jaman, dan salah satunya adalah dalam hal sistem pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis lebih lanjut tentang pengaturan hukum mengenai pembayaran menggunakan metode QRIS ditinjau dari perspektif Hukum Perdata, kedua, hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi pembayaran menggunakan QRIS dan ketiga, kendala yang terjadi pada pelaku usaha dan konsumen dalam pelaksanaan QRIS. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Pengaturan mengenai QRIS didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk transaksi dengan QRIS berdasarkan perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Proses transaksi pembayaran menggunakan QRIS meliputi 3 pola hubungan hukum, yang pertama, Hubungan antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan Pelaku Usaha (merchant), yang kedua, hubungan antara merchant dan konsumen, dan yang ketiga, hubungan antara PJSP dengan konsumen. Adapun kendala dalam transaksi QRIS masih berpusat pada literasi digital keuangan Indonesia, serta percepatan jaringan internet yang masih belum merata dan terpusat hanya pada kota-kota besar di Indonesia. Kata kunci : QRIS, Transaksi Elektronik, Hukum Perdata

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301878177 . Digilib
Date Deposited: 21 Mar 2023 01:05
Terakhir diubah: 21 Mar 2023 01:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70140

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir