VIA, KANAYA ANGGITA (2023) IMPLEMENTASI GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2002 (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KALIANDA). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (78Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1014Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (915Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Gugatan class action adalah mekanisme pengajuan tuntutan hak ganti rugi oleh sekelompok penggugat yang diwakilkan oleh wakil kelompok yang akan mewakili kepentingannya sendiri maupun anggota kelompoknya, dengan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Perwakilan Kelompok (PERMA No.1/2002) sebagai pedomannya. Prosedur ini dianggap efektif dan efisien karena dianggap mampu menyederhanakan proses administrasi pengadilan, namun pada pelaksanaannya justru masih terdapat beberapa kendala berkaitan dengan substansi dari PERMA No.1/2002. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan gugatan class action di Indonesia, implementasi PERMA No.1/2002 di Pengadilan Negeri Kalianda serta faktor yang menghambat dalam mengimplementasikannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatifempiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan Judical Case Study dengan menggunakan teknik sampling purposive sampling. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan yang selanjutnya data diolah melalui pemeriksaan data, klasifikasi data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan gugatan class action dimuat dalam undang-undang yang menyangkut dalam penyelesaian sengketa yang berdampak sekelompok masyarakat dalam jumlah luas yang menderita kerugian. Implementasi PERMA No.1/2002 di Pengadilan Negeri Kalianda masih belum efektif karena masih terdapat gugatan yang tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Faktor penghambat dalam mengimplementasikan PERMA No.1/2002 yaitu subtansi dalam PERMA No.1/2002 yang kurang rinci, kurangnya referensi upaya hukum dan ketidaktahuan masyarakat akan hadirnya gugatan class action. Kata Kunci: Implementasi, Gugatan Class Action, Peraturan Mahkamah Agung.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301985264 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Mar 2023 07:16 |
Terakhir diubah: | 24 Mar 2023 07:16 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70177 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |