PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

ROSARIA YOSELIN , MAGDALENA BR PURBA (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (444Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2649Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2553Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Permasalahan main hakim sendiri (eigenrichting) sudah sejak lama menjadi persoalan yang tak kunjung usai dan sering terjadi di dalam hukum Indonesia. Kasus main hakim sendiri pada umumnya ditemui pada tindak pidana pencurian, pelaku ter- tangkap basah dalam melakukan aksinya, karena tindakan yang dilakukan pelaku, warga yang mendapati kejadian tersebut akan menggunakan tenaga bersama untuk mengejar, memukul dan mengeroyok pelaku. Perilaku main hakim sendiri menjadi permasalahan bagaimana pertanggungjawaban dan pengaturan perilaku main hakim sendiri. Rumusan masalah (1) Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap tindak pidana pencurian diatur dalam hukum pidana Indonesia. (2) Bagaimanakah pertangungjawaban perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan tipe deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan undang-undang. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan kemudian data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisi menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan pertanggungjawaban main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Main hakim sendiri yang dilakukan satu orang dapat dikenakan Pasal 351 KUHP. Sedangkan main hakim sendiri yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dapat dikenai Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tergantung kualitas luka yang ditimbulkan atau kematian. Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku dapat terpenuhi jika pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab yaitu melakukan perbuatan pidana, mampu bertanggung jawab, dengan kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, main hakim sendiri dan pidana pencurian Eigenrichting problem has been around for long time, it is becoming a problem that does not finish and often occurs in Indonesia law. Eigenrichting case commonly is found in criminal act of theft, where the theft is caught in carrying out the action, therefore people will be angry with the actions carried out by perpetrators so that people will use force to chase, beat and hit the perpetrators. Indonesia has many Eigenrichting problems, commonly Eigenrichting case occurs in criminal act of the theft which disturb of people. Eigenrichting behavior become a problem of criminal liability and regulating of Eigenrichting. 1. How to regulate Eigenrichting towards criminal act of theft in criminal law in Indonesia? 2 how to determine criminal liability of Eigenrichting towards criminal act of theft in criminal law in Indonesia? The method of the research used juridical normative and type of descriptive analysis. The approach used of the research statute approach. Data collecting technique is used by the library then the data was obtained of the result by using qualitative method. The results and discussion of criminal liability of Eigenrichting towards criminal act of theft in criminal law in Indonesia. Eigenrichting is done by one person may be imposed with article 351 of the criminal code. Whereas Eigenrichting is done by more than one person may be imposed with article 170 penal code or paragraph 351 jucto paragraph 55 sentences (1) penal code depends on quality of the injuries or death. criminal liability of the perpetrators can be fulfilled if the perpetrators has an ability to responsible, namely committing a criminal act, intentionally or negligently and there is no reason for forgiveness. Keywords: criminal liability, eigenrichting, criminal act of theft

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301342760 . Digilib
Date Deposited: 27 Mar 2023 06:05
Terakhir diubah: 27 Mar 2023 06:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70193

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir