KEBIJAKAN FORMULASI SISTEM PEMBINAAN ANAK YANG DIJATUHI PIDANA PENJARA (Studi Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan)

Redi Yansah , 1912011056 (2022) KEBIJAKAN FORMULASI SISTEM PEMBINAAN ANAK YANG DIJATUHI PIDANA PENJARA (Studi Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. (Submitted)

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (820Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (738Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Pembinaan anak merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan sehingga diharapkan adanya perubahaan sifat dan perilaku anak ketika sudah selesai masa hukumanya. Anak bisa menjadi orang lebih baik dan tidak mengulangi perilaku yang bisa membuat anak tersebut berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum, ketika ia masuk penjara itu di penjara anak namun ketika ia berumur 21 tahun maka ia akan dipindahkan ke penjara dewasa hal ini dapat memberi pengaruh buruk pada anak. Sejak munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, setiap lapas anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA. Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka setiap anak yang terlibat dalam perkara pidana mendapatkan perlakuan dan sanksi yang berbeda dibandingkan dengan orang dewasa. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam undangundang ini diatur dengan jelas mengenai batas usia, sanksi pidana dan tindakan. Batas usia minimun anak yang dapat dipidana adalh 12 tahun. Diversi diatur dalam undang-undang ini sebagai upaya untuk menyelamatkan anak dari pidana. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak harus mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam konsep KUHP 2012 lebih menekankan tentang perkembangan mental dan kesejahteraan anak. Hal ini terlihat dalam penyusunan pidananya mulai dari sanksi yang paling ringan yaitu peringatan dan teguran, menuju kepada pidana pembatasan kebebasan yaitu penjara dan tutupan. Kata kunci: Pembinaan, Pengadilan dan Pidana. Child coaching is an effort to increase knowledge and abilities so that it is hoped that there will be cahnges in the nature and behavior of children when their sentence is over. Children can become better people and not repeat behaviors that can make these childrenface the law. A child who is in confilict with the law, ehen he goes to prison is in juvenile detection but when he is 21 years old he will be transferred to an adult prison, this can have have a bad influence on chindren. Since the emergence of law Number 11of 2012 concering the juveline criminal justice system (SPPA) which replaced Law Number 3 of 1997 concerning juveline courts, every juveline prison has been required to change the system to become an LPKA. Law No. 11 of 2012 concerning the juveline Criminal Justice System, every child who is involved in a criminal case receives different treatmentand sanctions compared to adults. Criminal responsibility for children in this law is cleary regulated regarding age limits, criminal sanctions and actions. The minumum age limit for a child who can be convicted is 12 years. Diversion is regulated in this law as an effort to save children must consider the best interests of child. Criminal responsibility for chindren in the concept of the 2012 Criminal Code places more emphasis on the mental development and welfare of vhildren. This can be seen in the formulation of punishment, starting from the lightest senctions, namely warning and reprimands, leading to penalties for limting freedom, namely imprisonment and imprisonment. Keywords : Coaching, Court and Criminal.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum
000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum > 001 Ilmu pengetahuan
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301241243 . Digilib
Date Deposited: 28 Mar 2023 07:36
Terakhir diubah: 28 Mar 2023 07:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70219

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir