ANALISIS PEMIDANAAN RINGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN BARANG KENA CUKAI TANPA DIBUBUHI TANDA PELUNASAN CUKAI

BAMBANG , RIDHO PRATAMA (2023) ANALISIS PEMIDANAAN RINGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN BARANG KENA CUKAI TANPA DIBUBUHI TANDA PELUNASAN CUKAI. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3662Kb)
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3608Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penjualan barang kena cukai tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai idealnya dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai, tetapi pada kenyataannya hakim menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku. Permasalahan penelitian ini adalah mengenai pemidanaan ringan terhadap pelaku tindak pidana penjualan barang kena cukai tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai dan faktor penghambat pemidanaan ringan terhadap pelaku tindak pidana penjualan barang kena cukai tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Sukadana dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemidanaan ringan terhadap pelaku tindak pidana penjualan barang kena cukai tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor: 234/Pid.Sus/2020/PN.Sdn disebabkan karena terdakwa bukan sebagai pelaku utama tetapi sebagai pelaku turut serta. Selain itu penjatuhan pidana disesuaikan dengan tujuan pemidanaan untuk memperbaiki diri pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana dan pertimbangan ketidakmampuan terdakwa dalam membayar pidana denda, sehingga dalam amar putusan tidak diperintahkan adanya eksekusi terhadap harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dalam hal tidak mampu membayar denda. Faktor penghambat pemidanaan ringan terhadap pelaku tindak pidana penjualan barang kena cukai tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai terdiri faktor susbtansi hukum yaitu belum tersedianya peraturan yang memberikan kesempatan kepada terpidana untuk membayar denda secara bertahap dalam periode waktu tertentu. Faktor penegak hukum yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana denda pada terdakwa bersifat subsidair, sehingga terdakwa lebih memilih untuk menjalani pidana kurungan pengganti. Faktor masyarakat yaitu terpidana lebih memilih menjalani kurungan pengganti dibandingkan membayar denda. Saran dalam penelitian ini adalah sebaiknya Majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana penjualan barang kena cukai tanpa dibubuhi tanda pelunasan cukai lebih menekankan pidana denda terhadap terdakwa dibandingkan dengan pidana penjara. Pemerintah hendaknya memformulasikan suatu peraturan yang memberikan kesempatan kepada terpidana untuk membayar denda secara bertahap dalam periode waktu tertentu. Kata Kunci: Pemidanaan, Pelaku, Cukai. Ideally, the punishment for the perpetrators of the criminal act of selling excisable goods without affixing a sign of payment of excise duty is carried out optimally in accordance with the provisions of the Excise Law, but in reality the judge imposed a light sentence on the perpetrator. The problem of this research is regarding the lenient punishment of the perpetrators of the crime of selling excisable goods without affixing the excise payment mark and the inhibiting factors of the lenient punishment of the perpetrators of the crime of selling excisable goods without affixing the excise payment mark. This research uses normative juridical and empirical juridical approaches. The resource persons consisted of judges at the Sukadana District Court and criminal law academics from the Unila Law Faculty. Data collection was carried out by means of literature and field studies, then analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the light punishment of the perpetrators of the crime of selling excisable goods without affixing a sign of payment of excise in the Decision of the Sukadana District Court Number: 234/Pid.Sus/2020/PN.Sdn is caused because the defendant is not the main actor but as a participant . In addition, the sentencing is adjusted to the purpose of sentencing to improve the offender so that he becomes a better person after completing his criminal term and considering the defendant's inability to pay a fine, so that in the verdict the verdict does not order execution of the defendant's property and/or income in the case of unable to pay the fine. The inhibiting factors for mild punishment against the perpetrators of the crime of selling excisable goods without affixing a sign of payment of excise consist of factors of legal substance, namely the absence of regulations that provide an opportunity for convicts to pay fines in stages over a certain period of time. The law enforcement factor, namely the judge in imposing fines on the accused, is subsidiary in nature, so that the defendant prefers to undergo alternative imprisonment. The community factor is that the convict prefers to undergo replacement confinement rather than pay a fine. The suggestion in this research is that the panel of judges who handle the criminal case of the sale of excisable goods without affixing a mark of excise payment should emphasize fines against the defendant compared to imprisonment. The government should formulate a regulation that gives convicts the opportunity to pay fines in stages over a certain period of time Keywords: Punishment, Perpetrators, Excise.

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2301055379 . Digilib
Date Deposited: 30 Mar 2023 06:13
Terakhir diubah: 30 Mar 2023 06:13
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70273

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir