PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENGANTAR MAKANAN ONLINE TERHADAP KEJAHATAN ORDERAN FIKTIF YANG DILAKUKAN PENGGUNA APLIKASI PENGANTAR MAKANAN

Hana’a Qothrunnada, 1912011060 (2023) PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENGANTAR MAKANAN ONLINE TERHADAP KEJAHATAN ORDERAN FIKTIF YANG DILAKUKAN PENGGUNA APLIKASI PENGANTAR MAKANAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (2355Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2356Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2356Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Perkembangan teknologi kini menyediakan layanan pengantar makanan melalui aplikasi yang menjadikan rentannya akan kejahatan orderan fiktif dimana sering kali menimpa pengantar makanan online sehingga memberikan kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah perlindungan hukum kepada pengantar makanan online terhadap kejahatan orderan fiktif yang dilakukan pengguna aplikasi pengantar makanan dan Apakah yang menjadi faktor penghambat perlindungan hukum kepada pengantar makanan online terhadap kejahatan orderan fiktif yang dilakukan pengguna aplikasi pengantar makanan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Narasumber pada penelitian ini adalah dari kepolisian, perusahaan pengantar makanan online, dosen bagian hukum pidana, dan dosen bagian hukum perdata fakultas hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu belum adanya aturan secara khusus mengenai perlindungan hukum kepada pengantar makanan online. Sejauh ini perlindungan hukum kepada pengantar makanan online masih berpedoman pada penganturan yang sudah ada baik itu secara hukum pidana yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ataupun hukum perdata dimana termasuk ke dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH). hubungan hukum yang terbentuk antara pengantar makanan online dan perusahaan merupakan hubungan hukum kemitraan. Hubungan hukum kemitraan ini diawali dengan adanya perjanjian baku elektronik yang seharusnya mengandung adanya hubungan kesetaraan dan saling menguntungkan. Hana’a Qothrunnada Hal ini mengakibatkan perlindungan terhadap pengantar makanan online yang diberikan oleh hukum tidak dapat dilakukan secara optimal. Terdapat 5 faktor penghambat penegakan hukum yakni faktor peraturan hukumnya sendiri, faktor penegak hukum dimana masih kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, faktor fasilitas yang mana masih kurangnya peralatan yang memadai dan juga sistem aplikasi pengantar makanan yang masih kurang, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Dari kelima faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor masyarakat dan budaya dimana masih banyak masyarakat yang memliki pola pikir untuk lebih baik tidak berurusan dengan kepolisian kemudian perilaku masyarakat yang sulit untuk diatur akibat dari rendahnya pengetahuan terhadap hukum. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan dapat dibuatkannya aturan yang tegas dan jelas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pengantar makana online. Pihak perusahaan diharapkan untuk terus memperbaiki dan memperbaharui sistem aplikasi dan dapat menciptakan sebuah sistem untuk memonitoring kejahatan orderan fiktif guna meminimalisir adanya kejahatan orderan fiktif yang mengakibatkan kerugian kepada pengantar makanan online. Selain itu, diharapkan juga kepada pihak perusahaan mendorong pengguna aplikasi untuk beralih menggunakan metode pembayaran secara elektronik dengan menggunakan e-money seperti Go-Pay, Dana, ShopeePay, OVO, dan uang elektonik lainnya dan terakhir diharapkan bahwa masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dan pemahaman terhadap hukum dengan meningkatkan kesadaran dari diri masing-masing guna memerangi adanya kejahatan orderan fiktif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengantar Makanan Online, Kejahatan Orderan Fiktif.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301617773 . Digilib
Date Deposited: 30 Mar 2023 07:19
Terakhir diubah: 30 Mar 2023 07:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70281

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir