DHEA , HANI SYAPUTRI (2023) IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI JALAN TOL MENGENAI BATAS KECEPATAN MAKSIMAL KENDARAAN (Studi di Jalan Tol Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (215Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1298Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1086Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang dilakukan oleh pengguna jalan yang mengakibatkan angka kecelakaan lalu lintas semakin meningkat. Implikasi dari permasalahan antara lain menyangkut pelanggaran hukum lalu lintas yaitu pelanggaran batas kecepatan kendaraan. Untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas, maka diperlukan regulasi mengenai bagaimana berlalu lintas yang aman, tertib, lancar dan efisien. Permasalahan yang diangkat menjadi topik penelitian ini adalah bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas di jalan tol Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar, implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol mengenai batas kecepatan maksimal kendaraan Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar, faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol mengenai batas kecepatan maksimal kendaraan Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber datanya yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka, dan studi lapangan. Data kemudian diolah dan pengolahannya meliputi seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol mengenai batas kecepatan maksimal kendaraan adalah berupa penilangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Ditlantas Polda Lampung dengan memasang alat berupa kamera CCTV atau yang disebut dengan speed gun. Penegakan hukum pidana berupa sanksi yang telah diatur dalan Pasal 287 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,00. Faktor penghambat adalah dari faktor sarana dan fasilitas yaitu jumlah titik persebaran kamera yang masih minim. Faktor penegak hukum dan faktor masyarakat juga menjadi penghambat karena aparat penegak Banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang dilakukan oleh pengguna jalan yang mengakibatkan angka kecelakaan lalu lintas semakin meningkat. Implikasi dari permasalahan antara lain menyangkut pelanggaran hukum lalu lintas yaitu pelanggaran batas kecepatan kendaraan. Untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas, maka diperlukan regulasi mengenai bagaimana berlalu lintas yang aman, tertib, lancar dan efisien. Permasalahan yang diangkat menjadi topik penelitian ini adalah bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas di jalan tol Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar, implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol mengenai batas kecepatan maksimal kendaraan Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar, faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol mengenai batas kecepatan maksimal kendaraan Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber datanya yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka, dan studi lapangan. Data kemudian diolah dan pengolahannya meliputi seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol mengenai batas kecepatan maksimal kendaraan adalah berupa penilangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Ditlantas Polda Lampung dengan memasang alat berupa kamera CCTV atau yang disebut dengan speed gun. Penegakan hukum pidana berupa sanksi yang telah diatur dalan Pasal 287 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,00. Faktor penghambat adalah dari faktor sarana dan fasilitas yaitu jumlah titik persebaran kamera yang masih minim. Faktor penegak hukum dan faktor masyarakat juga menjadi penghambat karena aparat penegak Banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang dilakukan oleh pengguna jalan yang mengakibatkan angka kecelakaan lalu lintas semakin meningkat. Implikasi dari permasalahan antara lain menyangkut pelanggaran hukum lalu lintas yaitu pelanggaran batas kecepatan kendaraan. Untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas, maka diperlukan regulasi mengenai bagaimana berlalu lintas yang aman, tertib, lancar dan efisien. Permasalahan yang diangkat menjadi topik penelitian ini adalah bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas di jalan tol Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar, implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol mengenai batas kecepatan maksimal kendaraan Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar, faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol mengenai batas kecepatan maksimal kendaraan Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber datanya yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka, dan studi lapangan. Data kemudian diolah dan pengolahannya meliputi seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol mengenai batas kecepatan maksimal kendaraan adalah berupa penilangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Ditlantas Polda Lampung dengan memasang alat berupa kamera CCTV atau yang disebut dengan speed gun. Penegakan hukum pidana berupa sanksi yang telah diatur dalan Pasal 287 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,00. Faktor penghambat adalah dari faktor sarana dan fasilitas yaitu jumlah titik persebaran kamera yang masih minim. Faktor penegak hukum dan faktor masyarakat juga menjadi penghambat karena aparat penegak hukum masih kurang dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan masih banyak pengendara yang lalai terhadap aturan yang berlaku seperti bermain handphone, tidak mengenakan sabuk pengaman, mengantuk, dan hal ini sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat. Saran dalam penelitian ini ialah masyarakat seharusnya sadar akan manfaat dan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Diharapkan kepada pihak kepolisian untuk terus melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat tentang pelanggaran batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan tol Wilayah Bakauheni-Terbanggi Besar agar terus memberikan kesadaran masyarakat dalam memahami dan mentaati peraturan tersebut. Kata Kunci: Implementasi, Penegakan, Pelanggaran, Tol, Kecepatan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301940966 . Digilib |
Date Deposited: | 06 Apr 2023 06:36 |
Terakhir diubah: | 06 Apr 2023 06:36 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70425 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |