ANALISIS KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PELANGGARAN KESUSILAAN EKSIBISIONIS (STUDI DI POLRESTA BANDAR LAMPUNG)

ADELLA, NUR SHAFANA (2023) ANALISIS KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PELANGGARAN KESUSILAAN EKSIBISIONIS (STUDI DI POLRESTA BANDAR LAMPUNG). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (322Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1675Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1451Kb) | Preview

Abstrak

Kasus tindak pidana kesusilaan yang seringkali terjadi di Bandar Lampung ialah eksibisionis. Salah satu kasus eksibisionis ini terjadi di kawasan Bukit Kemiling Permai Bandar Lampung. Sang pelaku melancarkan aksinya di depan butik milik warga dan dengan sengaja melakukan aksi tidak senonoh yaitu mengeluarkan alat vitalnya dan memperlihatkan kesejumlah perempuan yang berada didalam butik tersebut. Kejadian ini terekam oleh CCTV dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kekuatan hukum closed circuit televisison (CCTV) sebagai alat bukti tindak pidana pelanggaran kesusilaan eksibisionis dan apakah faktor penghambat pembuktian tindak pidana pelanggaran kesusilaan eksibisionis melalui closed circuit television. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang penelitian ini. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, data tersier. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara editing, evaluasi, klasifikasi, dan sistematika data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif, kualitatif dengan menggunakan metode induktif Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) CCTV memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara tindak pidana eksibisionis mengacu kepada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Terdapat beberapa faktor penghambat dalam dijadikannya CCTV sebagai alat bukti elektronik. Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber, terdapat 2 faktor penghambat paling dominan dalam pembuktian tindak pidana pelanggaran kesusilaan eksibisionis melalui alat bukti CCTV yaitu faktor sarana dan prasarana dan faktor masyarakat. Dalam faktor sarana dan prasarana seringkali terdapat resolusi yang rendah pada hasil rekaman CCTV yang ada sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk dapat melihat dengan jelas pelaku tindak pidana tersebut, serta belum lengkapnya fasilitas CCTV yang terdapat di ruang-ruang publik. Sedangkan faktor masyarakat yang menjadi penghambat dalam pembuktian ini ialah kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk lebih peduli dengan tindak pidana pelanggaran kesusilaan yang terjadi disekitarnya. Masyarakat seringkali enggan untuk melaporkan terjadinya tindak pidana pelanggaran kesusilaan serta tidak ingin bersaksi di persidangan. Saran dalam penelitian ini adalah: Diharapkan pemerintah dapat bekerjasama dengan kepolisian untuk dapat memfasilitasi kamera CCTV di wilayah rawan terjadi kejahatan serta ruang-ruang public yang dapat diakses langsung oleh kepolisian setempat. Selain itu Korban maupun saksi lain yang terlibat dengan terjadinya tindak pidana pelanggaran kesusilaan eksisbisionis hendaknya sesegera mungkin untuk dapat melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib dengan menyertakan alat bukti pendukung seperti rekaman CCTV maupun keterangan saksi lainnya. Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Alat Bukti, Closed Circuit Television (CCTV), Eksibisionis

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301896102 . Digilib
Date Deposited: 10 Apr 2023 03:13
Terakhir diubah: 10 Apr 2023 03:13
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70483

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir