PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TERPIDANA YANG MENOLAK MEMBAYAR RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

MUHAMMAD ANWAR, GADING WIRABUANA (2023) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TERPIDANA YANG MENOLAK MEMBAYAR RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (116Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2130Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1937Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Bentuk perlindungan hukum bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang salah satunya adalah dengan mendapatkan restitusi. Setiap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhak mendapat perlindungan hukum, salah satunya yaitu berhak memperoleh restitusi. Aturan perundang-undangan yang mencantumkan mengenai restitusi adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Akan tetapi tidak semua kasus TPPO harus mengajukan hak restitusi. Ketidaksanggupan tersangka untuk melakukan pembayaran restitusi dalam jangka waktu yang diberikan yaitu 14 hari akan diberi peringatan terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Hukum, apabila setelah 14 hari restitusi belum dibayarkan pengadilan diharuskan untuk memberikan peringatan kepada terpidana sekaligus memerintahkan kejaksaan untuk menyita harta kekayaan terpidana. Setelah diberikannya peringatan tetapi tetap tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap terpidana yang menolak membayar restitusi kepada korban tindak pidana perdagangan orang dan Apakah faktor penghambat pada pelaksanaan pembayaran restitusi korban perdagangan orang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan “apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun, terhadap terpidana yang menolak membayar restitusi kepada korban tindak pidana perdagangan orang. Pengajuan permohonan restitusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah adanya penghitungan nilai kerugian yang diminta korban secara keseluruhan oleh LPSK yang akan dimuat dalam tuntutan. Kemudian setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pemberian restitusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 14 hari. Apabila setelah 14 hari berlalu, restitusi belum dibayarkan, pengadilan diharuskan untuk memberikan peringatan kepada terpidana sekaligus memerintahkan kejaksaan untuk menyita harta kekayaan terpidana. (2) Faktor yang paling domiman yang menghambat pelaksanaan pembayaran restitusi korban perdagangan orang adalah faktor masyarakat, yaitu ketidaktahuan dari korban mengenai hak-hak yang didapat untuk perlindungannya sebagai korban tindak pidana, ketidaktahuan dari pelaku mengenai hukuman pembayaran resitusi dan pelaku tidak memiliki itikad baik untuk membayar restitusi, lebih memilih hukuman kurungan pengganti. Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran bahwa perlindungan hukum kepada korban tindak pidana dapat lebih ditegakkan dan hak-hak korban yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi sebagaimana semestinya. Selain resitusi yang dapat diberikan kepada korban tindak pidana, harusnya juga dalam Peraturan Perundang-Undangan juga mengatur mengenai kompensasi yang diberikan kepada korban tindak pidana sebagai akibat dari ketidakmampuan pelaku dalam membayar jumlah restitusi sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan. Negara ikut turut bertanggungjawab dan melindungi korban tindak pidana dengan memberikan kompensasi, tidak hanya mengandalkan restitusi dalam putusan pengadilan saja.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301833293 . Digilib
Date Deposited: 10 Apr 2023 03:56
Terakhir diubah: 10 Apr 2023 03:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70507

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir