PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DISABILITAS MENTAL (Studi Pada Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat)

M. Ryas , Ihza At Thoriq (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DISABILITAS MENTAL (Studi Pada Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. (Submitted)

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1811Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1271Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Hak seseorang penyandang Disabilitas Mental sering terabaikan, baik secara personal maupun secara hukum. Fokus terhadap penderita Disabilitas Mental dalam lingkup hukum dan perlindungan korban menjadi menjadi hal yang tabu dimasyarakat, karena pada kehidupan bermasyarakat banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyampingkan hak Disabilitas Mental sehingga dapat menjadi korban kekerasan seksual yang tidak lain dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Salah satu contoh kasus kekerasan seksual pada perempuan disabilitas mental terjadi di Bandar Lampung, dua orang pria tidak dikenal melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, yang aksinya tersebut terekam kamera pantau ETLE, namun dalam kenyataanya setelah berjalan satu bulan sejak kejadian tersebut pihak berwajib belum menemukan titik temu, walaupun fakta di lapangan menunjukan adanya saksi dalam kejadian tersebut. Permasalahan penelitian ini yaitu bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pada perempuan Disabilitas Mental dan apakah faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum pidana pada perempuan Disabilitas Mental. Metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan antara lain terdiri dari data primer dan data sekunder. Pihak yang menjadi Narasumber yaitu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjung Karang Barat, Penyidik pada Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan penegakan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi-konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia. Perlindungan perempuan penyandang disabilitas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara litigasi dan non-litigasi. Perlakuan aparat penegak hukum dalam menagani kasus kekerasan perempuan penyandang disabilitas mental lebih cenderung positivistik hanya berpatokan pada peraturan yang ada tanpa memahami aspek-aspek lain sebagai penunjang kebutuhan perempuan penyandang disabilitas mental sebagai korban kekerasan. Implemantasi Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam penelitian ini, secara umum hanya sampai pada tahap Kepolisian dikarenakan terdapat beberapa faktor penghambat yang mempengaruhi proses penegakan hukum tersebut yaitu faktor sarana dan prasarana dan tidak adanya saksi dan kurangnya alat bukti dikarenakan adanya ketidak sempurnaan akal sehingga mempersulit mendapat keterangan dalam penyidikan atau dimeja persidangan. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini yaitu perempuan penyandang disabilitas mental sebagai korban kekerasan seksual juga membutuhkan perlindungan secara non-litigasi. Dalam hal ini peran lembaga bantuan hukum atau organisasi disabilitas sangat penting untuk mendampingi korban dan dapat membantu dalam hal pemulihan trauma psikis. Diharapkan adanya perbaikan regulasi penegakan hukum dan sarana prasaran bagi penyandang disabilitas terutama disabilitas mental. Serta dilakukannya upaya penyuluhan hukum mengenai penangan hukum terhadap perempuan disabilitas mental yang mengalami kekerasan seksual, hal ini tidak hanya untuk masyarakat melaikan aparatur negara yang bertugas menegakan keadilan, terutama bagi para perempuan penyandang disabilitas mental. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perempuaan, dan Disabilitas Mental.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301505377 . Digilib
Date Deposited: 10 Apr 2023 07:51
Terakhir diubah: 10 Apr 2023 07:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70530

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir