KEABSAHAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN SEDARAH DENGAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LINGKUP KELUARGA (Studi Putusan nomor : 172/Pid.B/2021/PN.Kot)

King Stone , Simbolon (2023) KEABSAHAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN SEDARAH DENGAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LINGKUP KELUARGA (Studi Putusan nomor : 172/Pid.B/2021/PN.Kot). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (273Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengaturan dan penerapan hukum pidana dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga, keabsahan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah terhadap terdakwa dan kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan sedarah dengan terdakwa sesuai dengan putusan No 172/Pid.B/2021/PN.Kot. permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah, bagaimana keabsahan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan sedarah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dilingkup keluarga, serta bagaimana kekuatan alat bukti tersebut dalam hakim memutuskan perkara dipengadilan. Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan di dukung data sekunder dengan metode pengumpulan data menggunakan metode Library Research dan, dan untuk memperkaya penelitian ini dilegkapi dengan melakukan wawancara terhadap narasumber kepada Hakim dan Jaksa. Bahwa keterangan saksi yang memiliki hubungan darah terhadap terdakwa tindak pidana pencurian dalam keluarga apabila diberikan di bawah sumpah yang dilakukan atas kehendak mereka dan kehendaknya itu disetujui secara tegas oleh penuntut umum dan terdakwa, memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah. Perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga no 172/Pid.B/2021 PN.Kot, saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dapat memberikan keterangan di bawah sumpah karena mereka menghendaki dan kehendaknya itu disetujui secara tegas oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa sehingga keterangan mereka menjadi alat bukti yang sah. Pada perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga, saksi yang memiliki hubungan darah memberikan keterangan dengan sumpah. Nilai dan kekuatan alat bukti keterangan saksi adalah tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat sehingga hakim mempunyai kebebasan untuk menilainya Ketentuan hukum keterangan saksi sebagai alat bukti dalam perkara pidana dapat dilihat dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, akan tetapi perlunya kedepan adanya perubahan terhadap undang-undang ini yang mana harus memberikan porsi lebih terhadap kedudukan keterangan saksi keluarga sebagai alat bukti karena lebih memudahkan para penegak hukum untuk mengungkap perkara pidana. Kata Kunci: Keterangan Saksi, Pencurian, Tindak Pidana This study examines and answers problems regarding the regulation and application of criminal law in the criminal act of theft in the family, the validity of evidence of witness testimony that has a blood relationship with the defendant and the strength of the evidence of witnesses who have an inbreeding relationship with the defendant in accordance with decision No. 172/Pid.B/2021/PN. Kot. The problems that will be discussed in this study are, how is the validity of the evidence of witness testimony that has an inbreeding relationship with the defendant in the criminal act of theft within the family, as well as how the strength of the evidence in the judge decides the case in court. The method used by the author in the preparation of this thesis is to use the Normative Juridical approach method. The data used is primary data and is supported by secondary data with data collection methods using the Library Research method and, and to enrich this research is supported by conducting interviews with sources to judges and prosecutors. That the testimony of a witness who is related by blood to the accused of the crime of theft in the family if given under oath done on their will and his will is expressly approved by the public prosecutor and the accused, has value as valid evidence. Criminal case of theft in the family no 172/Pid.B/2021 PN. Kot, witnesses who are related by blood to the accused may give testimony under oath because they wish and his will is expressly approved by the Public Prosecutor and the Defendant so that their testimony becomes valid evidence. In the case of criminal theft in the family, a witness who is related by blood gives testimony under oath. The value and strength of the evidence of witness testimony is that it does not have the value of perfect and binding evidentiary power so that the judge has the freedom to judge it The legal provisions of witness testimony as evidence in criminal cases can be seen in the Criminal Procedure Code, but it is necessary in the future to change this law which must provide more portion of the position of family witness testimony as evidence because it makes it easier for law enforcement to disclose criminal cases. Keywords: Witness Testimony, Theft, Criminal Act

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301265057 . Digilib
Date Deposited: 12 Apr 2023 03:03
Terakhir diubah: 12 Apr 2023 03:03
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70556

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir