MUHAMMAD , BAGUS SUHADANA (2022) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMUTUSAN KASUS PIDANA PENCURIAN PN GEDONG TATAAN (STUDI KASUS Nomor; 18/Pid.B/2021/PN.Gdt). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (143Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1596Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1462Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perlu disadari bahwa pencurian merupakan salah satu kejahatan yang menyangkut harta benda karena menimbulkan kehilangan pada harta benda orang lain sekaligus memberikan keuntungan bagi pelakunya dengan melanggar hukum. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang mengatur bahwa mengambil seluruh atau sebagian barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebesar Rp. 60.000. (enam puluh ribu rupiah). Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan yang diangkat dalam skripsi ini dengan judul “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Kasus Pencurian di Pengadilan Negeri Gedong Tataan (Studi Kasus Nomor: 18/Pid.B/2021/PN.Gdt)” untuk menentukan pertama, apa motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan kedua, apa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian tersebut. Sumber data primer dan sekunder digunakan dalam penelitian ini, dan metodologi normatif empiris diterapkan dengan mencari data langsung di Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan sebagai narasumber untuk penyusunan skripsi ini. Hasil penelitian dan analisis skripsi ini menunjukkan bahwa: 1) Ada dua aspek internal dan eksternal yang mempengaruhi motif seseorang untuk mencuri, dan kedua elemen ini juga mempengaruhi apakah orang tersebut benar-benar mencuri atau tidak. 2) menurut penilaian hakim atas putusan perkara nomor 18/Pid.B/2021/PN.Gdt, terdakwa Samsurizal memang melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan maksud untuk menguasai barang komoditas. Dengan suara bulat para hakim, Samsurizal dijatuhi hukuman penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Kata Kunci: Pencurian, Motif, Hakim
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301675060 . Digilib |
Date Deposited: | 12 Apr 2023 02:48 |
Terakhir diubah: | 12 Apr 2023 02:48 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70558 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |