ANALISIS TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS SENGKETA PERTANAHAN DI INDONESIA

Maharani Nurdin, 1112011233 (2015) ANALISIS TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS SENGKETA PERTANAHAN DI INDONESIA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (117Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (58Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (96Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (221Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (206Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (46Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya alam yang dibutuhkan manusia. Pertumbuhan manusia yang semakin meningkat, sedangkan luas tanah di Indonesia praktis tidak bertambah, menjadikan Tanah sebagai sebuah hal yang bernilai tinggi. Hal ini pun memicu munculnya berbagai sengketa pertanahan yang kian kompleks. Pemerintah sudah menyediakan sarana untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, melalui litigasi dan non litigasi.Namun semua opsi tidak mampu menyelesaikan masalah. Maka muncul alternatif penyelesaian sengketa tanah dengan membentuk pengadilan khusus pertanahan. Pembentukan Pengadilan Khusus Sengketa Pertanahan ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan hukumnya, yang tertuang pula pada Rancangan Undang-Undang Pengadilan Agraria. Dalam skripsi ini peneliti merumuskan masalah (1) apakah dasar pertimbangan pembentukan pengadilan khusus sengketa pertanahan di Indonesia (2) faktor-faktor penghambat dalam pembentukan pengadilan khusus sengketa pertanahan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, dengan data yang bersumber dari data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa dasar pertimbangan pembentukan pengadilan khusus sengketa pertanahan (1) untuk pemenuhan prinsip fundamental kehidupan manusia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yaitu perlindungan hukum bagi masyarakat dalam hak atas tanah (2) konflik agraria tidak lagi dianggap sebagai masalah yang bersifat ordinary melainkan sudah menjadi masalah yang bersifat extra ordinary, oleh karena itu perlu adanya sebuah Pengadilan Khusus Sengketa Pertanahan (3) ketidakmampuan badan litigasi maupun non litigasi dalam menyelesaikan sengketa tanah, para hakim kurang memiliki spesialisasi khusus terkait agraria. Beberapa faktor yang menghambat dalam pembentukan pengadilan khusus sengketa pertanahan antara lain (1) belum adanya kesiapan dari hakim maupun perangkat peradilan lainnya, baik itu jaksa, polisi maupun advokat (2) dalam pembentukannya membutuhkan waktu yang relatif tidak singkat dan belum sempurnanya Rancangan Undang-Undang Pengadilan Agraria. Kata Kunci : Pengadilan khusus Sengketa Pertanahan, Penyelesaian Sengketa tanah ABSTRACT Lands as one of the gift one supreme god which is consist of natural resources is needed by human beings. The growth of human beings which increases, whereas the large of land in Indonesia does not grow practically, it causes land dispute complexity. Government have provided some facilities to solve land problems, thourgh litigation. Nevertheless all of the option do not solve the problems. Accordingly, there is alternative to solve this problem by establishing court specific for land which is on Plan of Act Agrarian Court. In this research, researcher formulate problem what basic are of establishing of land court in Indonesia and what factors are obstacles in establishing land court. In this research, researcher formulate problem (1) what basic are of establishing land court (2) What factors are obstacles in establishing land court The research method used was a normative approach to the empirical, with data from primary and secondary data. The result of research which is done is known that basic of establishing court consideration specific for land (1) to answer fundamental principals human life which is on article 33 no. (3) UUD 1945, (2) agrarian conflict is not assumed as one ordinary problems however it has become extraordinary problems, (3) disability of litigation department and non litigation in solving land dispute. Some of factors that obstacles in court establishment specific for land dispute for example, (1) there will not be ready court elements, (2) in establishing of court need long time and it is not yet perfect in plan of Agrarian Courts Acts. Key words : Land Court Department, solving land problems.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 4311044 . Digilib
Date Deposited: 11 Feb 2015 08:40
Terakhir diubah: 11 Feb 2015 08:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7061

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir