Muhammad , Cyrill Ramadhan (2023) ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF BAGI PECANDU NARKOTIKA BERDASARKAN PERJA NO. 18 TAHUN 2021. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (4Mb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (4Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Konsep Keadilan Restoratif yang marak digaungkan sebagai solusi penyelesaian bagi tindak pidana ringan mendorong menjadikan hal tersebut sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaa narkotika dalam hal penegakan hukum. Upaya yang dimaksud ialah adanya kemunculan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 18 tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Keadilan Restoratif yang dimana pertimbangan dikeluarkan kebijakan tersebut disebabkan adanya kapasitas berlebih didalam lapas yang salah satunya termasuk ialah pelaku penyalahgunaan narkotika. Alasan lainnya karna penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika selalu berfokus pada Pasal 127 ayat 1 dan menghiraukan Pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 sehingga upaya pemulihan bagi pecandu dinilai masih minim. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah kebijakan Perja No.18 tahun 2021 sudah menjadi kebijakan yang rasional dalam menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika dan Apakah yang menjadi urgensi diterbitkannya Perja No.18 Tahun 2021 terhadap upaya penanggulangan pelaku penyalahguna narkotika. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan proses pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil dari penelitian ini ialah bentuk rasionalitas dari Keadilan Restoratif Terhadap Pecandu Narkotika Berdasarkan Kebijakan Perja No. 18 tahun 2021 dapat berupa penghentian penuntutan perkara oleh pihak Kejaksaan terhadap tersangka pecandu narkotika. Sebagai langkah upaya pemulihan berupa pemberian Keadilan Restoratif dengan persyaratan dan ketentuan yang telah tertuang dalam Perja No. 18 tahun 2021 yang dalam prosesnya dibentuk Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari 3 instansi yaitu Kejaksaan, Kepolisian, BNN Muhammad Cyrill Ramadhan dan Tugas dari masing-masing tim asesmen tersebut adalah : Tim medis bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Tim hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan Peredaran gelap narkotika dan Prekusor Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika berkordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara. Kordinasi yang dilakukan oleh 3 instansi tersebut melahirkan hasik kelayakan tersangka pecandu narkotika. Untuk memperoleh keadilan restoratif yang selanjutnya pihak yang mengeluarkan keputusan ialah pihak Kejaksaan sejatinya sebagai pelaksana domitus litis Sedangkan urgensi yang muncul berkenaan dengan hal undang-undang, penegak hukum, masyarakat serta sarana dan prasarana. Saran dari penelitian ini adalah Penerapan Perja No.18 tahun 2021 berupa pemberian keadilan restoratif bagi pecandu narkotika harus diterapkan secepatnya secara menyeluruh disetiap wilayah Kejaksaan di Indonesia dan perlu diberikan sanksi bagi pihak yang dinilai lambat dalam menerapkan kebijakan yang baru. Peran Kejaksaan harus terus ditingkatkan dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum guna membangun kepercayaan masyarakat. Kata Kunci : Perja, Keadilan Restoratif, Pecandu ABSTRACT ANALYSIS OF CASE SETTLEMENT THROUGH RESTORATIVE JUSTICE FOR NARCOTIC ADDICTIVES BASED ON PERJA NO. 18 YEAR 2021 By Muhammad Cyrill Ramadhan The concept of Restorative Justice which is widely echoed as a settlement solution for minor crimes encourages this to be made as an effort to tackle narcotics abuse in terms of law enforcement. The effort in question is the emergence of the Attorney General Regulation (Perja) No. 18 of 2021 regarding the settlement of narcotics abuse cases through the Restorative Justice approach where consideration was issued for the policy due to excess capacity in prisons, one of which includes perpetrators of narcotics abuse. Another reason is because law enforcement for perpetrators of narcotics abuse always focuses on Pasal 127 paragraph 1 and ignores Pasal 54 of Law no. 35 of 2009 so that recovery efforts for addicts are still considered minimal. The problem in this research is whether the Perja No.18 of 2021 policy has become a rational policy in tackling narcotic s abuse crimes and what is the urgency of issuing Perja No.18 of 2021 for efforts to deal with narcotics abusers. The approach method used in this research is normative juridical and empirical juridical approaches. The data used in this study are primary data and secondary data with the data collection process carried out through library research and field studies. The result of this study is a form of rationality of restorative justice for narcotics addicts based on Perja No. 18 of 2021 can be in the form of stopping the prosecution of cases by the Attorney against suspected narcotics addicts. As a step for recovery efforts in the form of providing Restorative Justice with the terms and conditions set out in Perja No. 18 of 2021 which in the process formed an Integrated Assessment Team consisting of 3 agencies namely the Prosecutor's Office, Police, BNN, and The duties of each of assessment team are Muhammad Cyrill Ramadhan The medical team is tasked with conducting medical, psychosocial assessments and analysis and recommending therapy and rehabilitation plans for Narcotics Abuse The legal team is tasked with conducting analysis in relation to Narcotics illicit traffic and Narcotics Precursor and Narcotics Abuse in coordination with the Investigators who handle case. The coordination carried out by the 3 agencies resulted in the feasibility of a narcotics addict suspect. In order to obtain restorative justice, the party issuing the decision is the Prosecutor's Office, who is actually the executor of domitus litis. The suggestion from this research is that the implementation of Perja No. 18 of 2021 in the form of providing restorative justice for narcotics addicts must be implemented as soon as possible as a whole in every area of the Prosecutor's Office in Indonesia and it is necessary to give sanctions to those who are considered slow in implementing the new policy. The role of the Attorney General's Office must continue to be enhanced by prioritizing the values of justice, benefit and legal certainty in order to build public trust. Keywords : Perja, Restorative Justice, Addicts
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301922371 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Apr 2023 05:20 |
Terakhir diubah: | 13 Apr 2023 05:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70723 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |