KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT YANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU BEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

MUHAMMAD WAHYU, ADHITYA (2023) KAJIAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN MASYARAKAT YANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PELAKU BEGAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (403Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3131Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2965Kb) | Preview

Abstrak

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau yang sering disebut dengan “begal” akhir-akhir ini membuat masyarakat merasa resah dan takut untuk mengendarai kendaraan bermotor apalagi saat melintasi jalan-jalan yang sepi, apabila aparat kepolisian terlambat bahkan tidak bisa mengungkap kasus ini, hal ini disebabkan banyaknya kendala dalam kasus yang dihadapi oleh pihak kepolisian diantaranya adalah keterbatasan jumlah personil di kesatuan Reserse, sedangkan kelompok-kelompok tindak kejahatan ini semakin banyak. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah kajian Hukum Pidana mengenai tindakan masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap pelaku begal pencurian kendaraan bermotor dan apakah tindakan masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap pelaku begal pencurian kendaraan bermotor dapat dikualifikasikan tindakan main hakim sendiri. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik pada Polresta Bandar Lampung, Ahli Kriminologi pada FISIP Univeritas Lampung dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kajian Hukum Pidana mengenai tindakan masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap pelaku begal pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan penjelasan Pasal 49 KUHP jika unsur-unsur Pasal 49 KUHP terpenuhi, maka perlawanan terhadap pelaku begal dapat masuk kategori pembelaan terpaksa dan menghapuskan pidana tersebut. Pembelaan diri yang berlebihan tersebut melawan hukum namun karena adanya keguncangan jiwa yang hebat (hevige gemoedsbeweging) perbuatannya tidak dapat dipidana. Ini dikenal sebagai alasan pemaaf. Keduanya termasuk dalam dasar penghapus pidana, sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas mengatur bahwa pembelaan diri terpaksa dan pembelaan diri terpaksa lampau batas, tidak dipidana. Telah jelas pengaturan KUHP mengenai hal tersebut. (2) Tindakan masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap pelaku begal pencurian kendaraan bermotor tidak dapat dikualifikasikan tindakan main hakim sendiri, karena sudah terpenuhinya Pasal 49 KUHP yang di dalamya terdapat unsur-unsur seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa untuk penghapusan pidana atau memperingankan hukumannya. Selain itu Pasal 49 KUHP sebagai dasar hukum untuk perlindungan hukum bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri atau pembelaan terpaksa. Dari Pasal 49 KUHP tersebut perbuatan pidana pelaku mendapat alasan penghapusan pidana sehingga bebas dari segala tuntutan, jika pelaku memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa yaitu: (1). Adanya perbuatan, (2). Adanya sifat melawan hukum, (3). Kemampuan untuk bertanggung jawab, (4). Diancam pidana atau hukuman pidana. Pemberian alasan penghapusan pidana tidak lepas dari hasil pembuktian di persidangan yang memberikan atau tidak kepada tersangka alasan penghapusan pidana. Saran dalam skripsi ini adalah diharapkan kepada kepada hakim sebagai penegak hukum, diharapkan untuk lebih memperhatikan setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa, khususnya hakim harus mempertimbangkan dalam memutuskan hukuman agar terciptanya keadilan sosial. Selanjutnya, kepada masyarakat, saat mengalami tindak pidana begal, masyarakat harus berani dalam mempertahankan diri dengan cara melakukan pembelaan diri untuk melindungi hak-hak yang perlu dipertahankan. Kepada pelaku pembelaan terpaksa, dalam terjadi tindak pidana pelaku pembelaan terpaksa dapat menjelaskan kejadian yang sebenarnya terjadi kepada penegak hukum atas perbuatan yang dilakukan. Kata Kunci: Kajian Hukum Pidana, Tindakan Masyarakat, Perlawanan Begal.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301758392 . Digilib
Date Deposited: 14 Apr 2023 02:41
Terakhir diubah: 14 Apr 2023 02:41
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70809

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir