PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN (Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022)

RENALDI , RAIHAN ZAKY (2023) PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN (Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-69/K.Bumi/06/2022). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (210Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1805Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1604Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tujuan restorative justice adalah untuk mencari keadilan berdasarkan hati nurani. Karena selama ini masyarakat beranggapan keadilan itu dengan dipenjarakan. Padahal dari beberapa ketentuan dan peraturan juga ada (perkara) yang bisa diselesaikan di luar persidangan. Upaya penyelesaian masalah di luar pengadilan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana nantinya diharapkan menjadi dasar pertimbangan dalam proses pemeriksaan pelaku tindak pidana di pengadilan dalam penjatuhan sanksi pidananya oleh hakim/majelis hakim. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh penuntut umum dalam kasus tindak pidana pengancaman di Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan apakah faktor pendukung penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh penuntut umum dalam kasus tindak pidana pengancaman di Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung serta pelaku dan korban. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh penuntut umum dalam kasus tindak pidana pengancaman di Kejaksaan Negeri Lampung Utara berdasarkan Peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan (restorative) dalam kasus pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur. Pada prosesnya, penerapan penghentian penuntutan pada tindak pidana pengancaman ini telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat dihentikannya penuntutan seperti yang termuat dalam Pasal 5 Ayat (1), yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka sehingga penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana pengancaman ini dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. (2) Faktor pendukung penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh penuntut umum dalam kasus tindak pidana pengancaman di Kejaksaan Negeri Lampung Utara adalah faktor hukumnya sendiri, dimana peraturan hukum positif yang akan diterapkan di lapangan yang berkaitan dengan kepentingan tugas. Faktor penegak hukum, dimana Jaksa dalam menerapkan restorative justice berarti memberikan keputusan yang berakibat besar kepada para pihak yang berperkara serta kepada institusi kejaksaan itu sendiri. Faktor sarana atau fasilitas, dalam rangka penghentian penuntutan oleh kejaksaan terdapat rumah restorative justice. Faktor masyarakat masyarakat mendukung karena penyelesaian perkara dilakukan dengan cara perdamaian, karena hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni hukum adat yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Serta faktor kebudayaan, dimana budaya hukum yang ada di masyarakat yakni sifat memaafkan dimana dalam menyelesaikan suatu masalah, masyarakat melakukan musyarawah untuk mencapai mufakat serta mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Saran dalam skripsi ini adalah diharapkan kepada aparat penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk dapat mengaplikasikan suatu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui restorative justice yang dapat memberikan keputusan yang dibangun oleh para pihak sendiri melalui perdamaian yang lebih mencerminkan rasa keadilan. Penegak Hukum diharapkan dengan diterbitkannya PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tanggal 22 Juli 2020 diharapkan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Penyelesaian perkara tindak pidana dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Kata Kunci: Penerapan, Keadilan Restoratif, Pengancaman. Renaldi Raihan Zaky

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301027668 . Digilib
Date Deposited: 14 Apr 2023 06:47
Terakhir diubah: 14 Apr 2023 06:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70864

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir