ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA DALAM MENGEDARKAN BENIH LOBSTER TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor: 92/Pid.Sus/2022/PN Liw)

JODI , BOYMIKI JAYA TANTRA (2023) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA DALAM MENGEDARKAN BENIH LOBSTER TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor: 92/Pid.Sus/2022/PN Liw). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (145Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3797Kb) | Preview

Abstrak

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan penerapan aturan pidana terhadap budidaya ini berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pasal ini berisikan adanya penerapan aturan terhadap pelaku tindak pidana terhadap pengelolaan budidaya lobster dan hasil budidaya bibit lobster tanpa memperhatikan standar dan prosedur yang telah ditentukan sebagaimana mestinya. Namun upaya hukum untuk dapat melindungi kelestarian bibit lobster tersebut masih belum berjalan secara maksimal, hal tersebut dapat ditinjau dalam salah satu kasus berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 92/Pid.Sus/2022/PN Liw. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta dalam mengedarkan benih lobster tanpa izin berdasarkan Putusan Nomor: 92/Pid.Sus/2022/PN Liw dan apakah putusan terhadap pelaku turut serta dalam mengedarkan benih lobster tanpa izin dapat memenuhi rasa keadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Liwa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta dalam mengedarkan benih lobster tanpa izin berdasarkan Putusan Nomor: 92/Pid.Sus/2022/PN Liw, dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 27 Angka 26 Jo Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah unsur setiap orang, unsur dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan dan unsur yang melakukan, yang menyuruh iii lakukan, atau yang turut serta melakukan Sebagaimana perbuatan terdakwa turut serta dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) subsidiair 2 (dua) Bulan kurungan. (2) Penjatuhan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan karena mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang cukup banyak yaitu mulai dari tuntutan jaksa penuntut umum, fakta dalam persidangan seperti bukti dan kesaksian, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan serta hal- hal yang memberatkan dan meringankan. Putusan Hakim telah sesuai dengan rasa keadilan substantif karena hakim telah mempertimbangkan dari beberapa aspek dan fakta saat persidangan, Terdakwa telah melakukan turut serta dalam mengedarkan benih lobster tanpa izin yang memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam suatu tindak pidana. Saran dalam skripsi ini adalah hendaknya penerapan unsur dalam kriteria kasus tindak pidana di bidang perikanan dapat meminta banyak pendapat dari para ahli di bidang hukum pidana, agar kiranya dalam penerapannya sesuai dengan ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku. Diharapkan perbuatan para terdakwa yang melakukan tindak pidana pengangkutan benih lobster tanpa adanya izin dapat dikriminalisasikan dan diberikan sanksi pidana yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya, sebagaimana dalam putusan yang dikaji terlihat putusan yang dijatuhkan hakim terlalu rendah dari tuntutan yang ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Hendaknya kepada pihak legislatif dan eksekutif bersama-sama merumuskan ketentuan terbaru tentang aturan tindak pidana di bidang perikanan, sebab perkembangan zaman yang semakin global maka kejahatan juga terus berkembang polanya. Jadi perlu sebuah terobosan hukum agar kejahatan dapatdiantisipasi dengan baik kedepannya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Turut Serta, Benih Lobster. Jodi Boymiki Jaya Tantra

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301322052 . Digilib
Date Deposited: 14 Apr 2023 07:15
Terakhir diubah: 14 Apr 2023 07:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70867

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir