PENEGAKAN HUKUM TERHADAP AFFILIATOR BINARY OPTION DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor: 117/Pid.Sus/2022/PT.Btn)

Dava, Prawira Wibowo (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP AFFILIATOR BINARY OPTION DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor: 117/Pid.Sus/2022/PT.Btn). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1569Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1948Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1859Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Binary option menjadi semakin akrab bagi publik dengan keberadaan promosi online yang dilakukan diberbagai sosial media oleh affiliator. Akhir-akhir ini pembicaraan situs Binomo semakin marak, contohnya ialah kasus yang menimpa Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz. Indra Kenz ialah affiliator dalam aplikasi Binomo. Kaitannya antara affiliator binary option dengan tindak pidana pencucian uang ialah seperti yang kita ketahui bahwa uang hasil dari promosi binary option merupakan uang illegal atau hasil kejahatan dikarenakan sudah ada regulasi yang mengatur bahwa binary option merupakan investasi illegal. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap affiliator binary option dalam tindak pidana pencucian uang dan apa saja faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap affiliator binary option dalam tindak pidana pencucian uang. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Adapun narasumber dalam penelitian ini adalah Penyidik pada direktorat tindak pidana ekonomi khusus, trader cryptocurrency di Bandar Lampung, Dosen bagian pidana dan perdata FH Unila. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap affiliator binary option dalam tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana yang terdiri dari tiga tahap. Dengan mengambil contoh kasus pada Indra Kenz menggunakan teori kebijakan hukum pidana, yaitu pertama pada kebijakan hukum pidana yakni formulasi mengenai binary option dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 303 Ayat (1) KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU TPPU. Sedangkan Pada penerapan aparat penegak hukum yaitu Jaksa Penuntut Umum pada kasus Indra Kenz menggunakan dakwaan dengan berbentuk alternatif kumulatif yakni Kesatu: Pertama Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE; Pada putusan pengadilan berdasarkan kasus Indra Kenz di pengadilan tingkat pertama dengan Putusan Nomor:1240/Pid.Sus/2022 PN.Tng, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum yaitu dakwaan kesatu kedua yaitu Pasal 45A (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan dakwaan kedua pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 3 UU TPPU. Lalu, melalui banding dengan Putusan Nomor: 117/Pid.Sus/2022/PT.Btn Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan Indra Kenz di eksekusi pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 5 Miliar dan barang bukti yang disita dari Indra Kenz dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban. Sedangkan pada faktor-faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum mengenai afiiliator binary option dalam tindak pidana pencucian uang yaitu pertama tentang faktor hukumnya itu sendiri bahwa regulasi tentang binary option masih belum jelas dan aparat penegak hukum di Indonesia belum sepenuhnya mengerti dengan kejahatan siber padahal pada sarana dan fasilitas mempunyai alat yang mumpuni tetapi tidak ada orang yang dapat mengoperasikan alat tersebut. Masyarakat Indonesia mudah terjebak oleh affiliator binary option ini dikarenakan masyarakat Indonesia ingin sesuatu yang instan. Kemudian pada masyarakat Indonesia sendiri budaya hukum tidak terasah dengan baik, budaya pemahaman akan berinvestasi juga belum terasah dengan baik. Saran dari penulis kepada aparat penegak hukum mengenai penegakan hukum terhadap affiliator binary option dalam tindak pidana pencucian uang ialah platform trading yang masih illegal untuk segera diberantas karena dapat mengakibatkan korban korban baru yang terjebak dalam dunia yang dapat dikatakan dengan perjudian online, dengan adanya pencegahan dan himbauan kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan sistem trading yang terdaftar jika ingin melakukan trading. Pada faktor penghambat penegakan hukum mengenai affiiliator binary option dalam tindak pidana pencucian uang, mungkin mulai saat ini dapat dipenuhi semua kekurangan dari semua faktor tersebut. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Affiliator, Binary Option, Pencucian Uang ABSTRACT LAW ENFORCEMENT AGAINST BINARY OPTION AFFILIATORS IN THE CRIME OF MONEY LAUNDERING (Decision Study Number: 117/Pid.Sus/2022/PT.Btn) By: Dava Prawira Wibowo Binary options are becoming increasingly familiar to the public with the existence of online promotions carried out on various social media by affiliates. Lately, the discussion on the Binomo site has been getting busier, an example is the case that happened to Indra Kesuma, also known as Indra Kenz. Indra Kenz is an affiliate in the Binomo application. The link between binary option affiliates and money laundering crimes is as we know that money generated from binary option promotions is illegal money or proceeds of crime because there are already regulations governing that binary options are illegal investments. The problem in this study is how is law enforcement against binary option affiliates involved in money laundering crimes and what are the factors that influence law enforcement against binary option affiliates in money laundering crimes. The problem approach in this study uses a normative juridical approach and an empirical juridical approach. The data used are primary data, secondary data and tertiary data. The sources in this study were investigators at the directorate of special economic crimes, cryptocurrency traders in Bandar Lampung, lecturers in the criminal and civil divisions of FH Unila. While processing the data obtained by means of data selection, data classification and data systematization. The processed data were analyzed qualitatively and conclusions were drawn using the inductive method. Based on the results of the research and discussion, a conclusion can be drawn that law enforcement against binary option affiliators in money laundering crimes uses the theory of criminal law policy which consists of three stages. By taking the example of the case in Indra Kenz using the theory of criminal law policy, namely first on criminal law policy namely formulation regarding binary options can be linked to Article 378 of the Criminal Code, Article 303 Paragraph (1) of the Criminal Code, Article 45A Paragraph (1) Jo. Article 28 Paragraph (1) of the ITE Law, Article 3 of the TPPU Law. Whereas in the application of law enforcement officials, namely the Public Prosecutor in the Indra Kenz case, using charges in the form of cumulative alternatives, namely First: First Article 45 Paragraph (2) Jo Article 27 Paragraph (2) of the ITE Law; Or Second, Article 45A Paragraph (1) Jo. DAVA PRAWIRA WIBOWO Article 28 Paragraph (1) of the ITE Law; Or Third Article 378 of the Criminal Code; And Second First, Article 3 of the TPPU Law; Or Second, Article 4 of the Money Laundering Law In the court decision based on the Indra Kenz case at the first level court with Decision Number: 1240/Pid.Sus/2022 PN.Tng, the Panel of Judges agreed with the indictment of the public prosecutor, namely the second indictment, namely Article 45A ( 1) Jo. Article 28 Paragraph (1) of the ITE Law and the second indictment of the Public Prosecutor, namely Article 3 of the TPPU Law. Then, through an appeal with Decision Number: 117/Pid.Sus/2022/PT.Btn The Banten High Court Judge upheld the Tangerang District Court's Decision with Indra Kenz being sentenced to 10 years in prison and a fine of IDR 5 billion and evidence confiscated from Indra Kenz returned to compensate the victims. Whereas the factors that become obstacles to law enforcement regarding binary option affiliators in money laundering crimes, namely, firstly, regarding the legal factor itself, that the regulations regarding binary options are still unclear and law enforcement officials in Indonesia do not fully understand cybercrime even though the means and facilities have qualified tools but no one who can operate the tools. Indonesian people are easily trapped by these binary option affiliates because Indonesian people want something instant. Then in the Indonesian people themselves the legal culture is not well honed, the culture of understanding that investing is also not well honed. Suggestions from the author to law enforcement officials regarding law enforcement against binary option affiliates in money laundering crimes are trading platforms that are still illegal to eradicate immediately because they can result in new victims trapped in a world that can be said with online gambling, with prevention and appeals to the public to pay more attention to the registered trading system if you want to trade. Regarding the inhibiting factors for law enforcement regarding binary option affiiliators in money laundering crimes, perhaps from now on all the deficiencies of all of these factors can be fulfilled. Keywords: Law Enforcement, Affiliators, Binary Options, Money Laundering

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301027668 . Digilib
Date Deposited: 17 Apr 2023 01:23
Terakhir diubah: 17 Apr 2023 01:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70879

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir