STUDI KOMPARATIF TENTANG KEADILAN RESTORATIF MENURUT PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2021

ROBI, MARTHADINATA (2023) STUDI KOMPARATIF TENTANG KEADILAN RESTORATIF MENURUT PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2021. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1467Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1276Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Masalah-masalah mengenai proses penuntutan dalam litigasi, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak korban dan kondisi Lembaga pemasyarakatan yang menumpuk membuat Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan suatu terobosan baru dalam hal penyelesaian masalah pidana dengan dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Pada tanggal 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah perbandingan antara Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengenai pengaturan keadilan restoratif? dan apasajakah faktor penghambat dalam penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif? Pendekatan masalah dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa terdapat beberapa perbedaan dan persamaan diantara keduanya. Persamaan dan perbedaan tersebut terdapat dalam kewenangan diantara kedua instansi, syarat, tata cara pelaksanaan dan pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif tersebut. dan terdapat beberapa faktor penghambat dalam penerapan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 dan Robi Marthadinata Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 mengenai Keadilan restoratif, yaitu faktor hukum dimana terdapat Pasal yang menjadikan Jaksa seolah-olah memiliki nilai subjektif dalam penentuan kasus yang dapat diterapkan keadilan restoratif dan faktor budaya masyarakat dimana korban biasanya tidak mau melakukan perdamaian dengan pelaku. Saran yang dapat diberikan dalam penerapan konsep restoratif justice adalah memaksimalkan penerapan keadilan restoratif baik di instansi Kejaksaan maupun Kepolisian sesuai dengan pengaturan yang diatur oleh Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 dengan sebaik-baiknya dan melakukan Kerjasama antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal penerapan Restoratif Justice kepada pihak yang berperkara agar penerapannya dapat dijalankan secara maksimal. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Perbandingan, Kepolisian dan Kejaksaan Problems regarding the prosecution process in litigation, especially regarding the fulfillment of victims' rights and the piling up conditions of Correctional Institutions made the Attorney General ST Burhanudin issue a new breakthrough in terms of solving criminal problems with the issuance of Attorney General Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Justice Restorative (Restorative Justice). On August 19, 2021, the National Police Chief, General Police Listyo Sigit Prabowo, also signed the Republic of Indonesia National Police Regulation Number 08 of 2021 concerning Handling of Crimes based on Restorative Justice. What is discussed in this research is how is the comparison between the Attorney General's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice and the Regulation of the Indonesian National Police Number 08 of 2021 concerning Handling of Crimes Based on Restorative Justice regarding the arrangement of restorative justice? and what are the inhibiting factors in implementing the Attorney General's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice with the Republic of Indonesia National Police Regulation Number 08 of 2021 concerning Handling of Crimes Based on Restorative Justice? The problem approach in this thesis uses a normative juridical approach. Sources and types of data used are primary data and secondary data. The data collection method was carried out by means of a literature study. Data analysis used is qualitative analysis. Based on the results of research and discussion that there are some differences and similarities between the two. These similarities and differences are contained in the authority between the two agencies, the requirements, procedures for implementing and supervising the application of restorative justice. and there are several inhibiting factors in the application of Prosecutor Regulation Number 15 of 2020 Robi Marthadinata and Indonesian National Police Regulation Number 08 of 2021 regarding restorative justice, namely legal factors where there are articles that make it seem as if the prosecutor has subjective value in determining cases that can be applied to restorative justice and cultural factors in society where the victim usually does not want to make peace with the perpetrator. Advice that can be given in the application of the concept of restorative justice is to maximize the application of restorative justice in both the Prosecutor's Office and the Police in accordance with the arrangements stipulated by the Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 and the Republic of Indonesia Police Regulation Number 08 of 2021 as well as possible and carry out Cooperation between the Prosecutor's Office and the Police in terms of applying Restorative Justice to litigants so that its implementation can be carried out optimally. Keywords: Restorative Justice, Comparative Justice, Police and the Judiciary

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301478433 . Digilib
Date Deposited: 17 Apr 2023 01:32
Terakhir diubah: 17 Apr 2023 01:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70888

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir