DESWITA , SAFITRI (2023) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PERKAWINAN SEBELUM DAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (817Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (717Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Ketentuan pembuatan perjanjian perkawinan awalnya diatur pada UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat permasalahan dimana tidak terpenuhinya hak masyarakat WNI yang menikah dengan WNA untuk memiliki dan memanfaatkan bangunan. Hal ini yang melatarbelakangi Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 sehingga makna dalam pembuatan perjanjian perkawinan pun diperluas. Rumusan permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Ketentuan Perjanjian perkawinan sebelum serta pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 (2) Akibat hukum Perjanjian perkawinan sebelum dan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUUXIII/2015. Jenis penelitian ini ialah penelitian normatif.Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang dipakai yaitu pendekatan UU (statute approach). Data yang dipakai merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Metode pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Pada penelitian ini ditemukan berbagai hal seperti : Ketentuan Perjanjian Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yaitu ditetapkan sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Akibat hukum perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, untuk perkawinan WNI dengan WNA (perkawinan campuran) apabila perjanjian perkawinan dibuat setelah kawin selama ikatan perkawinan maka mengenai status harta benda yang didapatkan ketika menikah dengan status harta bersama akan berubah menjadi harta milik masing-masing pihak. Bagi WNI dalam perkawinan campuran berhak mempunyai Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan bagi WNA pelaku perkawinan campuran hanya serta mempunyai rumah untuk tempat tinggal ataupun satuan rumah susun dengan Hak Pakai. Kata Kunci : Perjanjian perkawinan, Perkawinan,Putusan Mahkamah Konstitusi.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301623616 . Digilib |
Date Deposited: | 17 Apr 2023 02:25 |
Terakhir diubah: | 17 Apr 2023 02:25 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/70904 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |