FORMULASI IDEAL PENGAJUAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

ANDRE , ARYA PRATAMA (2023) FORMULASI IDEAL PENGAJUAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (172Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1593Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1491Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Restitusi merupakan salah satu upaya pemulihan dan perlindungan yang diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana. Implementasinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 sebagai tindak lanjut atas UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi suatu payung hukum atas kerugian yang diderita oleh anak akibat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Namun dengan adanya ketentuan aturan tersebut ternyata pelaksanaan pemberian restitusi dilapangan belum berjalan optimal. Sehingga demikian perlu dilakukannya penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah kondisi eksisting pengajuan restitusi bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual ? dan Bagaimanakah formulasi ideal pengajuan restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual? Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kota Bandar Lampung khususnya belum berjalan dengan maksimal, dikarenakan masih adanya kendala, diantaranya pihak korban belum mengetahui hak-hak yang dapat diperolehnya, prosedur administrasi yang terkesan banyak dan sulit sehingga korban khususnya anak tidak mengajukan restitusi, disisi lain umumnya pelaku tidak bisa membayar disebabkan karena tidak mampu untuk membayar. Pada tataran formulasi belum adanya hukuman pengganti bagi pelaku apabila tidak mampu membayar, ditambah lagi belum adanya ukuran atau range berapa biaya yang dapat menjadi tolak ukur penegak hukum dalam memberikan restitusi terhadap pelaku. Formulasi ideal pengajuan restitusi terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yaitu dengan mencantumkan aturan tambahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk melampirkan restitusi korban kekerasan seksual dan ukuran nominal atau standar pembayaran restitusi yang harus dibayarkan oleh pelaku kekerasan seksual, kemudian menambahkanhukuman pengganti berupa pidana tambahan atau lain halnya apabila pelaku tidak mampu membayar atau memenuhi hak-hak restitusi terhadap korban. Saran dari penulis kepada pemerintah dan para penegak hukum yaitu Bagi pemerintah hendaknya merevisi ketentuan aturan mengenai pengajuan restitusi dengan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan tidak mempersulit, Agar aparat penegak hukum dapat berperan dengan optimal dalam memenuhi hak restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual. Adapun bagi aparat penegak hukum yaitu mengupayakan penyuluhan atau sosialisasi hukum kepada masyarakat secara massif. Sehingga harapannya masyarakat semakin paham dan mengerti mengenai hak restitusi yang diterima apabila menjadi korban kekerasan seksual. Kata Kunci: Anak, Korban, Restitusi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301082223 . Digilib
Date Deposited: 18 Apr 2023 01:50
Terakhir diubah: 18 Apr 2023 01:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71030

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir