ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PEMBUKTIAN PIDANA DALAM PENGGUNAAN FOTOKOPI SEBAGAI ALAT BUKTI (Studi Putusan 2/Pid.Pra/2021/PN Kot)

AKHMAD , GHAZALI RAJNA (2023) ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PEMBUKTIAN PIDANA DALAM PENGGUNAAN FOTOKOPI SEBAGAI ALAT BUKTI (Studi Putusan 2/Pid.Pra/2021/PN Kot). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (150Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1110Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1003Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hukum pembuktian adalah suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus dipedomani hakim dalam peroses peridangan untuk menjatuhkan putusan bagi pencari keadilan. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu dasar hukum apa yang menetapkan dokumen fotokopi sebagai alat bukti dan dapatkahhakim praperadilan memeriksa sah atau tidaknya alat bukti surat berupa fotokopi. Pendekatan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yakni analisis data adalah menguraikan data dalam bentuk yang tersusun secara sistematis, jelas dan terperinci untuk memperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Bukti fotokopi surat dapat diterima di persidangan apabila dicocokan dengan surat aslinya dan kekuatan pembuktian fotokopi tersebut sama seperti surat aslinya. Bukti fotokopi yang tidak dapat dicocokkan dengan surat aslinya dapat diterima jika bersesuaian atau dikuatkan dengan alat bukti lain, berupa (a) pengakuan atau tidak dibantah pihak lawan, dan/atau (b) bersesuaian dengan keterangan saksi dan/atau didukung dengan bukti surat lainnya, atau (c) dikuatkan dengan alat bukti sumpah, apabila para pihak tidak dapat mengajukan alat bukti untuk membuktikan dalil atau bantahan mereka. bukti fotokopi akta otentik yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya tidak dapat diterima meskipun telah dikuatkan dengan alat bukti lain. Kekuatan pembuktian terhadap bukti fotokopi surat yang tidak dapat dicocokan dengan surat aslinya akan tetapi dikuatkan dengan alat bukti lain diserahkan kepada penilaian hakim. Terkait dengan dapatkah hakim praperadilan memeriksa sah atau tidaknya alat bukti fotokopi, hakim praperadilan hanya memeriksa hal-hal yang bersifat formil yakni apakah terdapat dua alat bukti, bukan sah atau tidaknya alat buktiakan tetapi hakim praperadilan dapat memeriksa sah atau tidaknya alat bukti berdasarkan cara memperolehnya bukan isinya. Adapun saran dari penulis yakni, (1) Pentingnya dasar hukum atau landasan hukum yang jelas terhadap suatu perkara pidana, dalam hal ini terkait dengan penggunaan alat bukti berupa dokumen fotokopi dalam peradilan pidana, hal ini ditujukan kepada unsur pembentukan peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksana agar dapat membuat ketentuan legalisasi bukti fotokopi dalam peradilan pidana. (2) didalam persidangan apabila para pihak yang berperkara mengajukan fotokopi surat yang tidak disertai aslinya, hakim sebaiknya tidak langusng menolak alat bukti tersebut , ada baiknya mempertimbangkan alat bukti lain yang diajukan oleh para pihak apabila alat bukti tersebut bersesuaian dengan alat bukti lain, maka bukti fotokopi tersebut dapat diterima dan memiliki kekuatan pembuktian bebas atau penilaiannya diserahkan kepada hakim. (3) sudah sepatutnya yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 k/Pdt/1996 yang memungkinkan diterimanya bukti fotokopi yang tidak disertai aslinya akan tetapi didukung alat bukti lain menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara demi tercapainnya kepastian hukum dan keadilan hukum. (4) hakim dalam mengambil suatu keputusan sebaiknya tidak hanya melihat kepada aspek yuridis, tetapi juga melihat aspek kemanfaatan dan kegunaan, serta aspek keadilan karena terkait dengan penggunaan bukti fotokopi keyakinan hakim sangat lah penting apakah hakim memandang dokumen fotokopi tersebut sebagai alat bukti yang kuat. Jadi hakim harus melihat aspek kemanfaatannya juga sama hal nya dengan praperadilan yang harus memberikan manfaat terlebih lagi praperadilan harus memberikan keadilan. Kata kunci: Fotokopi, kekuatan pembuktian, perkara pidana, Praperadilan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301475242 . Digilib
Date Deposited: 18 Apr 2023 01:55
Terakhir diubah: 18 Apr 2023 01:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71036

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir