ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR MENYEBABKAN LUKA BERAT DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 96/Pid.B/2022/PN.Liw)

Natanael , Alexander (2022) ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR MENYEBABKAN LUKA BERAT DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 96/Pid.B/2022/PN.Liw). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (3325Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULLL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3893Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULLL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (3913Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Penganiayaan adalah semua tindakan melawan hukum dan tindakan seseorang kepada orang yang membahayakan atau mendatangkan rasa sakit pada badan atau anggota badan manusia yang mana luka yang diderita oleh korban. Menurut doktrin, penganiayaan mempunyai beberapa unsur yaitu adanya kesengajaan, perbuatan, akibat perbuatan (yang dituju). Unsur-unsur inilah yang akan membedakan jenis penganiayaan apa yang dilakukan. Jenis-jenis tindak pidana yaitu penganiayaan biasa, ringan, berencana, berat, berat berencana, penganiayaan terhadap orang-orang berkualitas tertentu atau dengan cara tertentu memberatkan. Dalam praktiknya, cukup sulit membedakan antara penganiayaan biasa dengan penganiayaan. Pasalnya, dalam hal pembuktian yang digunakan hanya meliputi alat bukti berupa Visum et Repertum dari Saksi Korban dan keterangan dari para Saksi. Berdasarkan Putusan Nomor 96/Pid.B/2022/PN.Liw, Majelis Hakim memutus suatu perkara yang melibatkan Terdakwa Roni Setiawan sebagai tindak pidana penganiayaan biasa. Namun, hal tersebut sangat bertentangan dengan Jaksa Penuntut Umum yang berpendapat bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan bukti yang berupa akibat yang dialami oleh Saksi Korban Tiara Agustina. Pokok permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah penerapan hukum materiil terhadap tindak pidana penganiayaan pada Putusan Nomor 96/Pid.B/2022/PN.Liw serta apa yang membedakan antara penganiayaan biasa dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat sesuai dengan sistem hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data yang berasal dari ketentuan perundang-undangan dan dokumen hukum serta wawancara. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang teknik pengolahannya menggunakan analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian ini bahwa pembuktian unsur luka berat dalam tindak pidana penganiayaan pada Putusan Nomor 96/Pid.B/2022/PN.Liw tidak terpenuhi berdasarkan hasil Visum et Repertum Saksi Korban yang diperkuat dengan keterangan para Saksi serta fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan yang meyakinkan Majelis Hakim bahwa unsur luka berat dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, serta hal yang dapat membedakan antara tindak pidana penganiayaan biasa dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dilihat berdasarkan unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak dan diperkuat dengan alat bukti surat yaitu Visum et Repertum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pembuktian unsur luka berat dalam tindak pidana penganiayaan pada Putusan Nomor 96/Pid.B/2022/PN.Liw tidak terpenuhi dan didasarkan dengan alat bukti yang sah, baik berupa surat maupun keterangan Saksi, serta hal yang dapat membedakan antara tindak pidana penganiayaan biasa dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dilihat dan ditinjau dari unsur-unsur mana yang terpenuhi. Kata Kunci: Pembuktian Unsur, Luka Berat, Penganiayaan . ABSTRACT JURIDICAL ANALYSIS OF EVIDENCE OF CAUSING SERIOUS INJURY IN THE CRIMINAL ACTION OF PERSECUTION (Study of Decision Number 96/Pid.B/2022/PN.Liw) By Natanael Alexander Persecution is all unlawful acts and actions of a person against a person that endangers or causes pain to the body or limbs of the human body in which the victim suffers injuries. According to the doctrine, persecution has several elements, namely the existence of intentional, actions, consequences of actions (targeted). These elements will determine what type of persecution is carried out. The types of crimes are ordinary, light, premeditated, serious, aggravated maltreatment, maltreatment against people of certain qualities or in a certain aggravating way. In practice, it is quite difficult to distinguish between ordinary persecution and persecution. This is because in terms of the evidence used only includes evidence in the form of Visum et Repertum from witness victims and statements from witnesses. Based on Decision Number 96/Pid.B/2022/PN.Liw, the Panel of Judges decided a case involving the Defendant Roni Setiawan as a crime of simple maltreatment. However, this is in stark contrast to the Public Prosecutor who is of the opinion that the Defendant committed the crime of serious maltreatment with evidence in the form of the consequences experienced by the Witness Victim Tiara Agustina. The main issues to be discussed in this study are the application of material law to the crime of maltreatment in Decision Number 96/Pid.B/2022/PN.Liw and what distinguishes between ordinary maltreatment and maltreatment that causes serious injury in accordance with the criminal law system in Indonesia . The research method used by the authors in this research is normative legal research using data sources derived from statutory provisions and legal documents as well as interviews. The legal materials used are primary and secondary legal materials whose processing techniques use normative qualitative analysis. The results of this study show that the evidence of serious injury in the crime of persecution in Decision Number 96/Pid.B/2022/PN.Liw was not fulfilled based on the results of the Visum et Repertum of the Victim Witness which wasstrengthened by the statements of the Witnesses and the facts that occurred in the trial that took place convinced the Panel of Judges that the element of serious injury in the case was not fulfilled, and the things that could distinguish between the crime of simple maltreatment and persecution that caused serious injury could be seen based on whether the elements were fulfilled or not and strengthened by documentary evidence, namely Visum et Repertum. The conclusion of this study is that the evidence of serious injury in the crime of persecution in Decision Number 96/Pid.B/2022/PN.Liw is not fulfilled and is based on valid evidence, both in the form of letters and statements of witnesses, as well as things that can distinguish between The crime of simple maltreatment with maltreatment causing serious injury is seen and reviewed from which elements are fulfilled. Keywords: Elemental Evidence, Serious Injury, Persecution

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301636794 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2023 07:39
Terakhir diubah: 27 Apr 2023 07:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71156

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir