PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KAWIN PAKSA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

ISMI , PUTRI NURUL AZIZAH (2023) PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KAWIN PAKSA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. (Submitted)

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (207Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (955Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (879Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkawinan harus dilaksanakan atas dasar persetujuan dari kedua belah pihak, apabila dilaksanakan karena adanya paksaan maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman atau paksaan tidak dibenarkan dalam Undang-Undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam karena telah melanggar hukum dan juga telah melanggar asas-asas perkawinan seperti asas persetujuan dan asas kebebasan dalam perkawinan, yang dimana suatu perkawinan harus dilakukan dengan persetujuan kedua mempelai dan para mempelai memiliki kebebasan untuk memilih siapa saja yang akan dijadikan pasangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat dan prosedur pembatalan perkawinan karena kawin paksa menurut kompilasi hukum islam dan bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan karena kawin paksa menurut kompilasi hukum islam. Penelitian ini penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan asas-asas hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan perkara pembatalan perkawinan sama dengan prosedur perkara perceraian, dari penelitian didapatkan bahwa prosedur penerimaan dan pemeriksaan dalam perkara permohonan pembatalan perkawinan sudah dilakukan sesuai dengan Kompilasi Hukum islam dan Undang-Undang No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama .pembatalan perkawinan menimbulkan akibat hukum terhadap hubungan suami istri, anak, dan terhadap harta bersama. akibat hukumnya bagi pihak yang dibatalkan adalah putusnya hubungan perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap Putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan.Terhadap pembagian harta bersama harus dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. orang tua sebaiknya tidak memaksakan kehendaknya terhadap anak untuk menikah dengan calon yang dipilih oleh orang tua, karena setiap anak memiliki hak memilih sendiri pasangan yang akan dinikahinya sehingga hakikat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dan menghindari adanya perpisahan, akan tercapai apabila tidak ada paksaan dalam pelaksanaannya Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Kawin Paksa, Kompilasi Hukum Islam

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301976324 . Digilib
Date Deposited: 02 May 2023 07:31
Terakhir diubah: 02 May 2023 07:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71192

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir