KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

MUHAMMAD MERPI , AGUNG PERKASA (2023) KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1296Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
TESIS FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1134Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Upaya penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika membutuhkan peran serta masyarakat, khususnya dalam melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Pada kenyataanya terdapat masyarakat yang tidak mau melaporkan dalam hal mengetahui adanya tindak pidana narkotika. Permasalahan penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan terhadap kejahatan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber terdiri dari Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila dan Akademisi Kriminologi FISIP Unila. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika terdiri dari: masyarakat tidak mau berurusan dengan masalah hukum karena dianggap akan merepotkan dirinya sendiri, masyarakat takut terhadap pelaku dan sindikatnya yang berpotensi mengancam keselamatan jiwanya apabila diketahui melaporkan tindak pidana narkotika dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum apabila melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada penegak hukum. Upaya penanggulangan kejahatan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika secara non penal adalah dengan melakukan penyuluhan mengenai kesadaran hukum kepada masyarakat agar masyarakat bersedia menjadi pelapor tindak pidana narkotika dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pelapor. Upaya penal dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik melakukan tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka kejahatan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya penegak hukum mengatasi faktor penyebab terjadinya kejahatan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan meningkatkan penyuluhan mengenai perlindungan hukum terhadap masyarakat. Selain itu agar menerapkan sistem aplikasi pelaporan tindak pidana demi menjaga kerahasiaan dan keamanan pelapor. Hendaknya penegak hukum mengoptimalkan upaya penanggulangan kejahatan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika baik melalui sarana non penal maupun penal. Kata Kunci: Kriminologis, Kejahatan, Melaporkan, Narkotika. ABSTRACT Efforts to overcome and eradicate narcotics crimes require community participation, especially in reporting narcotics crimes. In fact, there are people who do not want to report knowing that there is a narcotic crime. The problem of this research is whether the factors that cause crime do not report the existence of narcotics crime and how are efforts to deal with crime against crime not reporting narcotics crime? This research uses normative juridical and empirical juridical approaches. Data collection procedures with literature studies and field studies. The resource persons consisted of investigators from the Bandar Lampung Police Narcotics Research Unit, Class IA Tanjung Karang District Court Judges, Unila Faculty of Law Criminal Law Academics and Unila FISIP Criminology Academics. Data were analyzed qualitatively. The results of the research and discussion show that: Factors that lead to crimes not reporting narcotics crimes consist of: the public does not want to deal with legal issues because they are considered to be a hassle for themselves, the community is afraid of the perpetrators and their syndicates which have the potential to threaten their life safety if they are found to report acts narcotics crime and the lack of public understanding regarding legal protection when reporting narcotics crimes to law enforcement. Efforts to deal with crime by not reporting the existence of narcotics crimes in a non-penalistic way is by conducting outreach regarding legal awareness to the public so that people are willing to become reporters of narcotics crimes and provide guarantees for the security and safety of reporters. Penal efforts are carried out by investigation and investigation. Investigators take action in matters and according to the manner stipulated by law to seek and collect evidence with that evidence to shed light on the crime that occurred and to find suspects who have not reported a narcotics crime. The suggestion in this study is that law enforcers should overcome the factors that cause crime by not reporting narcotics crimes by increasing counseling regarding legal protection for the community. In addition, to implement a criminal action reporting application system in order to maintain the confidentiality and security of the reporter. Law enforcers should optimize their crime prevention efforts by not reporting narcotics crimes either through non-penal or penal means. Keywords: Criminologist, Crime, Reporting, Narcotics.

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2301250135 . Digilib
Date Deposited: 04 May 2023 04:08
Terakhir diubah: 04 May 2023 04:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71208

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir