PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM KPK DALAM PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Agus Djoko Prasetyo, 1322010048 (2015) PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM KPK DALAM PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Masters thesis, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DEPAN.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (6Mb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR MENGESAHKAN.pdf

Download (4Mb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR MENYETUJUI.pdf

Download (4Mb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf

Download (2881Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSEMBAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (213Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (309Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB III.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (329Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB VI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (68Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Tindak pidana pencucian uang dilakukan untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan harta dari suatu tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatur penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal namun tidak secara spesifik mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam penuntutan perkara TPPU. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan JPU KPK dalam penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang? (2) Apakah implikasi hukum peranan JPU KPK dalam penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang terhadap upaya pemberantasan korupsi? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan: (1) Peranan JPU KPK dalam melaksanakan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU TPPU, yaitu jika penyidik tindak pidana asal TPPU maka dakwaannya digabungkan dengan TPPU. Peranan KPK dalam menuntut TPPU berada dalam dimensi keadilan yang harus didahulukan ketimbang kepastian, karena tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai kewenangan jaksa dalam menuntut TPPU. Peranan ini mencerminkan proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah serta proses hukum yang efisien. Selain itu Pasal 6 Undang-Undang Pengadilan Tipikor mengatur bahwa pengadilan tipikor memeriksa tiga perkara yaitu korupsi, TPPU dari korupsi dan undang-undang lain yang berkaitan dengan korupsi. (2) Implikasi hukum peranan JPU KPK dalam penuntutan perkara TPPU terhadap upaya pemberantasan korupsi adalah sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dan mencerminkan kelembagaan KPK yang konsiten memberantas korupsi. Perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersamaan dengan TPPU, dan sejak awal sudah ditangani penyidik KPK, maka proses penuntutannya dilakukan oleh JPU KPK. Penelitian ini menyarankan: (1) Perlu segera dilakukan perbaikan atau peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang mempertegas peranan JPU KPK untuk melakukan penuntutan terhadap TPPU yang tidak pidana asalnya adalah korupsi. (2) Aparat penegak hukum hendaknya menerapkan strategi sanksi pidana tindak pidana korupsi yang berbarengan dengan tindak pidana pencucian uang (concursus realis) dengan sistem absorbsi yang dipertajam. Kata Kunci: Peranan, Jaksa KPK, Pencucian Uang ABSTRACT Money laundering is done to hide, move, and use the property of a crime, including corruption. Act of Prevention and Combating Money Laundering regulate money laundering investigation conducted by investigators predicate offenses but not specifically about the authority of Corruption Eradication Commission Prosecutor in prosecution on money laundering crime. The problem of this research are: (1) What is the role of Prosecutor on Corruption Eradication Commission in money laundering crime prosecution (2) What is the legal implications on the role of Prosecutor on Corruption Eradication Commission in money laundering crime prosecution against efforts to eradicate corruption? The approach used in this research is normative juridical and juridical empirical approach. Data were collected through literature study procedures and field studies, then the data were analyzed qualitatively. Results of research and discussion concluded: (1) The role of Prosecutor on Corruption Eradication Commission in money laundering crime prosecution carried out in accordance with the provisions of Article 75 Prevention and Combating Money Laundering Act, if the predicate offense investigators then combined with money laundering charges. The role of the Commission in demanding is the dimension of justice that should take precedence over certainty, in the absence of explicit regulation of the prosecution authorities in prosecuting money laundering. In addition, this role reflects the judicial process that is fast, simple and low cost and efficient legal process. In addition, Article 6 of the Act provides that the Corruption Court Corruption Court examined three cases, namely corruption, money laundering of corruption and other laws relating to corruption. (2) the legal implications of the role of the prosecutor in the prosecution of money laundering crime in efforts of accordance with the spirit of fighting corruption in Indonesia and reflects the Commission are consistent institutional corruption. Corruption cases are performed in conjunction with money laundering crime, and since the beginning has been handled by Corruption Eradication Commission investigators, the prosecution process conducted by the prosecutor of Corruption Eradication Commission. This study suggests: (1) It should be immediately repaired or review of legislation which reinforce the role of the prosecutor Commission for the prosecution of money laundering are not criminal origin is corruption. (2) Law enforcement officials should apply criminal sanctions strategy of corruption which coincided by concursus realist with sharpened absorption system. Keywords: Role, Corruption Eradication Commission Prosecutor, Money Laundering

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 6760320 . Digilib
Date Deposited: 18 Feb 2015 01:35
Terakhir diubah: 18 Feb 2015 01:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7122

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir