TINJAUAN YURIDIS TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG AKAN MENCALONKAN DIRI MENJADI PEJABAT NEGARA

Iis Priyatun, 1112011182 (2015) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG AKAN MENCALONKAN DIRI MENJADI PEJABAT NEGARA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (165Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (155Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (39Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (102Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (140Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (98Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (299Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (77Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG AKAN MENCALONKAN DIRI MENJADI PEJABAT NEGARA Oleh IIS PRIYATUN Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah memberikan batasan kepada PNS untuk menjadi pejabat negara, PNS harus mengundurkan diri secara tertulis sejak mencalonkan diri menjadi pejabat negara. PNS Indonesia sebagai salah satu elemen personifikasi negara, telah diberikan keistimewaan untuk perlindungan terhadap profesinya, tentu disamping peningkatan kompetensi dan kualifikasi diri. Ketegasan peraturan tersebut terdapat pada pasal 119 dan 123 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Permasalahan yang diteliti adalah (1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang akan mencalonkan diri menjadi pejabat negara dan (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang akan mencalonkan diri menjadi pejabat negara jika di kaitkan dengan hak konstitusinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan empiris untuk memperoleh data sekunder dan data primer. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 119 dan pasal 123 bahwa pegawai ASN dari PNS yang akan mencalonkan diri menjadi pejabat negara seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pertama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil waikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon sedangkan jika pegawai ASN dari PNS yang di angkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah konstitusi, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemerintahan Keuangan; ketua, wakil ketua, dan anggota komisi yudisial; ketua, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberhentikan sementara jabatannya dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS . Perlindungan hukum PNS yang mencalonkan diri menjadi pejabat negara jika di kaitkan dengan hak Konstitusinya maka PNS dapat diambil kesimpulan yaitu PNS tersebut dapat mengajukan Yudicial Review yang merupakan ciri-ciri Negara demokrasi dan hukum dimana rakyat adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara (kedaulatan ditangan rakyat), hak-hak konstitusional warga negara harus tetap diperlihara dan dijaga untuk melindungi dari kekuasaan. Kata kunci : Tinjauan yuridis, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara ABSTRACT JURIDICAL REVIEW AGAINST STATE CIVIL APPARATUS THAT WILL RUN FOR STATE OFFICIALS By Iis Priyatun The enactment of Law No. 5, 2014 about State Civil Apparatus has given limits to the Civil Servants to be state officials, civil servants have to resign in writing since running for state officials. Indonesian civil servants as one element of state personification have been given the privilege of protection against the profession, of course in addition to improving the competence and qualifications themselves. The firmness of the rules contained in Articles 119 and 123 of Law No. 5, 2014 about State Civil Apparatus. The Problems in this research are (1) how is the law regulation of the State Civil Apparatus who will run for state officials and (2) How is the law protection against State Civil Apparatus who will run for state officials if in associate with constitutional rights. The Problem Approach used in this research is normative and empirical to obtain primary and secondary data. Based on the results obtained a conclusion that, in accordance with Law No. 5, 2014 about State Civil Apparatus Article 119 and 123 that the ASN of civil servants who will run for state officials such as a middle high leadership official and first high leadership officials who will run for governor and vice governor, regent and vice-regent shall declare in writing resignation of civil servants since registering as candidates, while if the ASN employee of civil servants appointed as chairman, vice chairman, and members of the Constitutional Court, the chairman , vice-chairman and member of the Financial Administration; chairman, vice chairman, and members of the judicial commission; chairman, vice chairman of the Corruption Eradication Commission; ministers and ministerial-level positions; Chief representative of the Republic of Indonesia in Foreign Affairs serves as Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary of the suspended position and not lose their status as civil servants. Civil servants law protection who run for state officials if the state in its Constitution the right to associate with the civil servants can submit yudicial a review that is the characteristics of the state of democracy and of law whereby people are as the holder of the supreme power in a state (depends on the people sovereignty), constitutional rights of citizens must remain be protected and guarded to protect from power. Keywords: Juridical review, State Civil Apparatus, State Officials

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 3517473 . Digilib
Date Deposited: 17 Feb 2015 02:46
Terakhir diubah: 17 Feb 2015 02:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7124

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir